Korupsi Bus Tampomas Sumedang
Kader PAN Pemenang Pileg yang Tersandung Dugaan Korupsi Bus Milik Negara Masih Bisa Dilantik
Diki Suharto atau DS, kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sumedang pemenang pileg 2024, kemungkinan masih bisa dilantik, meski DS tersandung kasus.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Diki Suharto atau DS, kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sumedang pemenang pileg 2024, kemungkinan masih bisa dilantik, meski DS tersandung kasus dugaan korupsi.
DS diduga korupsi dalam penyalahgunaan bus milik negara untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan itu berlangsung dari 2020 hingga 2023. Dan ketika nyaris dilantik sebagai anggota DPRD Sumedang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkannya sebagai tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang sejauh ini sudah membuatkan SK penetapan pemenang Pileg 2024, dan belum akan melakukan perubahan, kecuali ada surat yang datang kemudian dari Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS, Caleg Terpilih dari PAN pada Pileg 2024 Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Tampomas
"Ya sebetulnya KPU itu sesuai dengan tahapannya sampai dengan penetapan calon terpilih. KPU Kabupaten menetapkan sesuai jumlah kursi di DPRD,"kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi kepada TribunJabar.id, Jumat (5/7/2024).
Ogi mengatakan, di Sumedang ada 50 kursi DPRD, maka hanya sebatas penetapan calon terpilih saja tugas KPU itu.
"Setelah itu, itu menjadi ranah pemerintah," katanya.
Lagipula, sejak ada penetapan tersangka kepada DS oleh Kejari Sumedang pada Rabu (3/7/2024) malam, belum ada surat apapun dari Parpol yang dilayangkan ke KPU.
Baca juga: Modus Penyalahgunaan Bus Tampomas oleh Politisi PAN Sumedang hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sejauh ini, belum ada informasi yang masuk ke KPU dari Parpol terkait kondisi tersebut. Dan KPU belum ada perubahan SK penetapan terhadap 50 caleg terpilih," katanya.
Kasus yang menjerat DS baru penetapan tersangka, yang intinya belum ada keputusan tetap (incraht). Sehingga, kemungkinan DS masih bisa dilantik pada 13 Agustus 2024.
"Ya itu kan, kalau pelantikan itu jadi ranahnya pemerintah. KPU hanya sampai menetapkan. Kalau SK (yang sudah ada) itu sampai masa pelantikan belum incraht, ya bisa saja dilantik, tapi itu balik lagi jadi ranah pemerintah,"
"Kalau misalnya nanti setelah pelantikan dan sudah incraht, nanti ada SK pemberhentian dari Gubernur, melalui mekanisme disampaikan oleh DPRD,"
"KPU belum bisa melakukan perubahan atas SK itu, karena memang kondisinya belum incraht. Setelah pelantikan, KPU menunggu dari pimpinan DPRD bersurat ke KPU terkait dengan penggantian, pimpinan DPRD ke Gubernur Jawa Barat, nanti ada SK penggantian," kata Ogi, menandaskan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Caleg Terpilih dari PAN Sumedang Tersandung Bus Tampomas, Pelantikannya Jadi Anggota DPRD Ditunda |
![]() |
---|
Kader PAN Sumedang Terjerat Korupsi, Bagus Noorrochmat: Penjaringan Sudah Begitu Ketat |
![]() |
---|
DPD PAN Sumedang Angkat Bicara Soal Calegnya yang Tersandung Korupsi Tampomas |
![]() |
---|
Modus Penyalahgunaan Bus Tampomas oleh Politisi PAN Sumedang hingga Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Caleg Terpilih dari PAN pada Pileg 2024 Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Tampomas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.