Korupsi Bus Tampomas Sumedang

BREAKING NEWS, Caleg Terpilih dari PAN pada Pileg 2024 Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Tampomas

Politisi Partai Amanat Nasional, DS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Tampomas.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa/Husni
Politisi Partai Amanat Nasional, DS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas) oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2024) malam.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Politisi Partai Amanat Nasional, DS, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas). 

DS yang menang dalam Pileg 2024 untuk DPRD Sumedang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (3/7/2024) tengah malam. 

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000.

Penetapan tersangka ini setelah Kejari Sumedang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-01/M.2.22.4/Fd.1/08/2023. 

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Dana Bos SMK Swasta di Medan Diciduk Kejari Saat Berjualan Kopi di Ciamis

"Kami telah menetapkan seorang saksi bernama DS menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Tampomas," kata Kajari Sumedang, Yenita Sari. 

Dalam hal ini, tersangka DS yang merupakan Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang memperoleh keuntungan yang tidak sah dari penyalahgunaan dalam pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas dari Januari 2022 sampai April 2023.

Baca juga: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Berpeluang Bertambah, Ini Kata Kajari Sumedang

DS memanfaatkan dua unit bus yang merupakan hak pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Sumedang, demi keuntungan pribadi. 

Bus itu disewakan secara komersial kepada masyarakat yang ingin berwisata ke kawasan Jatigede. Dari aktivitas ini, DS diduga mendapat cuan banyak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved