Korupsi Bus Tampomas Sumedang
Kader PAN Sumedang Terjerat Korupsi, Bagus Noorrochmat: Penjaringan Sudah Begitu Ketat
DS atau Diki Suharto, kader PAN pemenang Pileg 2024 di Sumedang terjerat kasus korupsi.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - DS atau Diki Suharto, kader PAN pemenang Pileg 2024 di Kabupaten Sumedang terjerat kasus korupsi.
Dia diketahui memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2020 hingga 2023.
Pada 2023, menjelang penjaringan bakal calon anggota legislatif, DS masuk ke PAN.
Kala itu, kasus yang menjeratnya belum mencuat, dan DPD PAN Sumedang mengaku sudah sangat selektif dalam memilih bacaleg.
Baca juga: DPD PAN Sumedang Angkat Bicara Soal Calegnya yang Tersandung Korupsi Tampomas
"Jadi kader PAN itu tahun 2023, pada saat penjaringan caleg. Kami juga sudah begitu ketat ya, karena berkas pendaftaran itu banyak, termasuk surat kelakuan baik, dan surat dari pengadilan," kata Ketua DPD PAN Sumedang, Bagus Noorrochmat, di kantor DPD PAN Sumedang, Jumat (5/7/2024).
Namun, terlepas apa yang dilakukan DS di belakang saat dia mendaftar ke PAN, PAN Sumedang tetap akan memberikan pendampingan hukum.
Pada 13 Agustus 2024, akan ada pelantikan caleg terpilih. Dan hal itu dipastikan PAN Sumedang tidak akan terganggu oleh kadernya yang tersandung kasus dugaan korupsi tersebut.
"Menurut sekretariat DPRD (pelantikan) tetap akan berlangsung, setelah proses ini berlangsung, apabila DS selesai dan tak masalah, mungkin dilantik, dan jika dnilai harus PAW (pengganti antar waktu), ya maka menyusul dilantik seorang penggantinya," katanya.
Sesuai aturan KPU, caleg yang akan menjadi PAW adalah dia yang suaranya terbanyak kedua di dapil yang sama dengan Diki Suharto.
Baca juga: Modus Penyalahgunaan Bus Tampomas oleh Politisi PAN Sumedang hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Diki Suharto jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas).
DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (3/7/2024) malam.
Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000.
#TribunBreakingNews
Caleg Terpilih dari PAN Sumedang Tersandung Bus Tampomas, Pelantikannya Jadi Anggota DPRD Ditunda |
![]() |
---|
Kader PAN Pemenang Pileg yang Tersandung Dugaan Korupsi Bus Milik Negara Masih Bisa Dilantik |
![]() |
---|
DPD PAN Sumedang Angkat Bicara Soal Calegnya yang Tersandung Korupsi Tampomas |
![]() |
---|
Modus Penyalahgunaan Bus Tampomas oleh Politisi PAN Sumedang hingga Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Caleg Terpilih dari PAN pada Pileg 2024 Sumedang Jadi Tersangka Korupsi Tampomas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.