Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Beberkan Bentuk Penganiayaan ke Terpidana Kasus Vina, Ada yang Disuruh Minum Air Kencing

Pernyataan itu disampaikan Jutek, saat pihaknya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. 

Editor: Ravianto
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Jutek Bongso, Kuasa Hukum Hadi Saputra, terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). [Rizki Sandi Saputra/Tribunnews] 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan, kliennya mendapat penganiayaan oleh Iptu Rudiana saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Jutek, saat pihaknya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. 

"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Kata dia, para terpidana termasuk Hadi mengalami kekerasan seperti diinjak hingga dipaksa menenggak air urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.

Khasanah (ketiga kiri) ayah kandung Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Khasanah (ketiga kiri) ayah kandung Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," sambung dia.

Menurut dia, bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana sudah tidak manusiawi dan harus ada penindakan.

Atas hal itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya itu secara cermat.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina, Dede Akui Pengakuannya Palsu, Diarahkan Aep dan Rudiana

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan," kata Rully.

"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandasnya.

Sebelumnya, Kubu terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra telah secara resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum terpidana yakni Jutek Bongso yang juga merupakan anggota PERADI mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved