Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Beberkan Bentuk Penganiayaan ke Terpidana Kasus Vina, Ada yang Disuruh Minum Air Kencing

Pernyataan itu disampaikan Jutek, saat pihaknya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. 

Editor: Ravianto
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Jutek Bongso, Kuasa Hukum Hadi Saputra, terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). [Rizki Sandi Saputra/Tribunnews] 

“Harapannya, kan orang enggak salah kan ya. Harapannya minta dibebasin,” ucap Wulan.

Kisah Hadi Saputra dan keluarganya menunjukkan bagaimana dampak sebuah kasus hukum bisa merembet ke kehidupan pribadi dan ekonomi keluarga terpidana, menambah penderitaan di luar hukuman yang diberikan pengadilan.

Sebagai informasi, terdapat delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sesuai amar putusan pengadilan.

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Saka Tatal kini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena saat itu masih berusia 16 tahun.

Sementara, ketujuh terpidana lainnya divonis seumur hidup.

Setelah delapan tahun berlalu, kasus ini kembali mencuat ke publik karena dinilai memiliki banyak kejanggalan.(*)

(Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra/Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved