Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Siap Hadapi Sidang PK

Saka Tatal akan menjalani tes psikologi sebagai persiapan menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saka Tatal akan menjalani tes psikologi sebagai persiapan menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti.

"Ya, jadi saya baru saja terima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Saka Tatal, karena Saka pernah meminta memohon perlindungan sebagai saksi dan korban," ujar Titin, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Jelang PK Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Pengacara Surati Kapolri hingga MA

Menurut Titin, LPSK sudah beberapa kali melakukan wawancara dengan Saka Tatal dan kini Saka mendapatkan undangan untuk menjalani tes pemeriksaan psikologi.

Tes tersebut dijadwalkan pada Jumat, 19 Juli 2024, di Bandung.

"Kenapa ini mesti dilakukan, karena memang Saka Tatal dengan perlakuan yang diterima di tahun 2016 saat dia ditersangkakan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, kadang-kadang kalau diajak soal masa lalunya itu emosinya langsung naik dan aura kemarahannya langsung terlihat," ucapnya.

Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa menjelang sidang PK ini, pihaknya membutuhkan Saka dalam kondisi yang sangat tenang dan bisa menuturkan dengan baik.

Saat ini, Saka masih sering menunjukkan emosi yang tidak stabil ketika mengingat masa lalunya, sehingga diperlukan bantuan dari LPSK.

"Oleh karena itu, kita meminta bantuan kepada LPSK dan LPSK ternyata terbuka menerima Saka Tatal, termasuk undangan psikologi."

"Tes psikologi ini bukan untuk syarat PK, tetapi sebagai bentuk pemulihan untuk Saka Tatal ke depan," jelas dia.

Titin menambahkan, bahwa dengan adanya tes psikologi ini, diharapkan Saka dapat lebih tenang dan mampu meredakan emosinya meskipun masa lalu tidak bisa dilupakan.

Hal ini sangat penting menjelang sidang PK yang akan datang.

"Jadi saya akan mengantar Saka Tatal ke Bandung, kemudian seperti apa prosesnya nanti lihat di sana."

"Kita sangat membutuhkan Saka Tatal dalam kondisi yang stabil menjelang PK ini," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan Ratusan Dokumen ke Otto untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sekadar informasi, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan digelar pada Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, bahwa mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.

"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Sosok Hakim Rizqa Yunia yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Siapkan kejutan

Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved