Pegi Setiawan Bebas

'Ramalan' Hotman Paris Soal Kebebasan Pegi Setiawan Disebut Mimpi Buruk, Beda Analisa Dengan Pakar

Kebebasan Pegi Setiawan lewat putusan sidang praperadilan dipandang dua sisi oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dan Hotman Paris

Editor: Hilda Rubiah
Kolase via Tribun Bogor
Reza Indragiri (kiri), Pegi Setiawan (tengah), Hotman Paris (kanan) - Bebasnya Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon ternyata masih menjadi perbincangan 

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.

6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;

7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;

9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Baca juga: Toni RM Tangkis Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas

Meski menurut Reza Indragiri Pegi Setiawan seakan-akan sudah 'dikunci' agar tidak kembali jadi tersangka, Hotman Paris berbeda pendapat.

Hotman Paris justru mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka di kasus kematian Vina dan Eky ini.

"Memang benar Pegi bebas, tapi bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.

Praperadilan itu, kata dia, hanya masalah soal teknis prosedural hukum acara yang menurut hakim Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka namun sudah menjadi terangka.

Namun Hotman memprediksi hal yang berbeda dengan analisa Reza Indragiri.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved