Pegi Setiawan Bebas
'Ramalan' Hotman Paris Soal Kebebasan Pegi Setiawan Disebut Mimpi Buruk, Beda Analisa Dengan Pakar
Kebebasan Pegi Setiawan lewat putusan sidang praperadilan dipandang dua sisi oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dan Hotman Paris
1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;
7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Baca juga: Toni RM Tangkis Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi
Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas
Meski menurut Reza Indragiri Pegi Setiawan seakan-akan sudah 'dikunci' agar tidak kembali jadi tersangka, Hotman Paris berbeda pendapat.
Hotman Paris justru mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka di kasus kematian Vina dan Eky ini.
"Memang benar Pegi bebas, tapi bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.
Praperadilan itu, kata dia, hanya masalah soal teknis prosedural hukum acara yang menurut hakim Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka namun sudah menjadi terangka.
Namun Hotman memprediksi hal yang berbeda dengan analisa Reza Indragiri.
Pegi Setiawan
Hotman Paris
Pakar Psikologi Forensik
Reza Indragiri
putusan praperadilan
Hakim Eman Sulaeman
mimpi buruk
tersangka
Kasus Vina Cirebon
| Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
|
|---|
| Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
|
|---|
| Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
|
|---|
| Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
|
|---|
| Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/analisa-Hotman-Paris-dan-Pakar-Psikologi-Forensik-soal-kebebasan-Pegi-Setiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.