Pegi Setiawan Bebas
Toni RM Tangkis Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi
Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.
TRIBUNJABAR.ID - Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebutkan Pegi Setiawan bisa kembali berpotensi diperiksa dan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon,, mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan bahwa pernyataan Hotman Paris itu keliru.
Menurut Toni, posisi Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu.
Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tegaskan Berani Bertemu Aep, Akan Berbicara Hal Ini
Amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima, kata Toni, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,"
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).
Menurut Toni bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS, Donald Trump Ditembak Saat Kampanye, Peluru Serempet Kuping
"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Selain itu, kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.
"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.
Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.
"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan,"
Baca juga: Rumah di Jakapurwa Bandung Dibobol Maling saat Ditinggal Kondangan, Motor hingga Perhiasan Raib
"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujar Toni.
Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.