Pegi Setiawan Bebas

Toni RM Tangkis Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi

Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.

Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

TRIBUNJABAR.ID - Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebutkan Pegi Setiawan bisa kembali berpotensi diperiksa dan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon,, mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan bahwa pernyataan Hotman Paris itu keliru.

Menurut Toni, posisi Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu.

Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tegaskan Berani Bertemu Aep, Akan Berbicara Hal Ini

Amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima, kata Toni,  menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," 

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).

Menurut Toni bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS, Donald Trump Ditembak Saat Kampanye, Peluru Serempet Kuping

"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Selain itu,  kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.

Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.

"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan," 

Baca juga: Rumah di Jakapurwa Bandung Dibobol Maling saat Ditinggal Kondangan, Motor hingga Perhiasan Raib

"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujar Toni.

Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved