Sidang Kasus Subang

UPDATE Kasus Subang, Yosep Bacakan Pleidoi, Tuduh Semua Saksi Memfitnah Dia

terdakwa Yosep Hidayah membantah semua tuduhan dan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024). idang kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu kembali di gelar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa(16/7/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB 

Rohman mengaku optimis, yang mulia majelis hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya  sesuai fakta persidangan karena tuntutan JPU penuh keraguan dan tak berdasarkan pada fakta persidangan.

"Saya percaya dan meyakini yang mulia majelis hakim punya wibawa yang tegas, bijak  melihat kasus ini selama sidang berlangsung banyak fakta persidangan yang meringankan terdakwa dan optimis terdakwa Yosep akan dibebaskan dari semua tuntutan," ungkapnya

Rohman menambahkan, untuk membuat kasus ini terang benderang, kuasa hukum telah meminta ke Polda Jabar untuk menjelaskan oleh tentang DNA asing yang berada di baju Danu.

"Kami telah menyarankan kepada polda Jabar untuk mengejar pemilik DNA asing itu tapi tidak dilakukan oleh Polda Jabar dan  tetap memaksakan perkara ini untuk dilanjutkan dengan tersangka utama Yosep Hidayah," katanya

"Dan  saya pikir sekarang sudah terbukti ternyata Polda Jabar tidak mencari kebenaran dalam kasus ini  tetapi mencari tersangka yang diambil gampangnya," ucapnya

Rohman berharap, saat pembacaan vonis nanti, yang mulia majelis hakim bisa memutuskan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan bukan atas dasar isi dakwaan dari penyidik yang dijadikan JPU sebagai dasar menuntut terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

" Insyaallah  majelis hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan dan optimis, terdakwa Yosep bisa dibebaskan dari segala tuntutan," pungkasnya(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved