Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Buntut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Seluruh Penyidik Kasus Vina Diganti Semua oleh Kapolda Jabar

Seluruh penyidik yang menangani kasus Vina kabarnya sudah diganti semua buntut salah tangkap Pegi Setiawan..

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus ternyata sudah mengganti semua penyidik kasus Vina buntut salah tangkap Pegi Setiawan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seluruh penyidik yang menangani kasus Vina kabarnya sudah diganti semua buntut salah tangkap Pegi Setiawan..

Hal ini diungkapkan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (11/7/2024).

Seluruh penyidik kasus Vina dari Polda Jabar yang menangani penangkapan Pegi Setiawan itu sudah diganti seluruhnya oleh Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

Aryanto mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di acara ILC.

Dalam komunikasi itu, Kapolda Jabar menyampaikan langkah yang ia ambil setelah anak buahnya salah tangkap Pegi Setiawan.

Kepada Aryanto, Akhmad Wiyagus mengaku telah mengganti semua penyidik lama dengan yang baru.

Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam.
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. (Tribu)

"Penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin, itu omongan Kapolda," kata Aryanto, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (16/7/2024).

Akhmad Wiyagus juga menyampaikan alasannya tak pernah muncul dalam penanganan kasus Vina.

Menurut Aryanto, Akhmad Wiyagus memberikan kewenangan penuh kepada Humas Polda Jabar untuk memberikan keterangan terkait kasus Vina.

Baca juga: Razman Akan Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan ke KY, Kuasa Hukum Pegi: Apa Kapasitasnya?

Akhmad Wiyagus menegaskan, meskipun ia menjabat sebagai Kapolda, namun menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara independen tanpa intervensi.

Ia juga menyinggung soal keseriusannya dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.

"Ah udah biar aja nanti humas yang memberikan keterangan. Saya kan walaupun Kapolda yang namanya penyidikan itu independen, yang penting serius kan," ungkap Aryanto.

Bareskrim Buka Ruang Masukan kasus Vina

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, membuka ruang kepada masyarakat  untuk memberikan masukan pada penanganan kasus Vina Cirebon.

"Terkait kasus Vina tentu kita terus mengkaji apa yang sudah terjadi dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Sedangkan mengenai peluang untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini, dia enggan berkomentar banyak.

Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu.

Diketahui, evaluasi ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.

Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.

Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.

"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ungkap dia.

Dia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Polda Jabar Hormati Keputusan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pengadilan telah memutuskan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan itu dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan segera menindaklanjuti perintah pengadilan.

"Tentu kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujar Abast di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Senin malam, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memberikan tanggapan senada.

Polda Jawa Barat menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan, telah mendapatkan pelajaran berharga dari rangkaian proses hukum yang dijalani Pegi Setiawan.

Sejal awal kasus tersangka Pegi Setiawan menjadi sorotan, Kompolnas turun tangan, mengikuti dan meneliti proses hukumnya.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.

Diketahui dalam putusan sidang praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya."

Polda Jabar Hormati Putusan Pengadilan

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pengadilan telah memutuskan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan itu dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan segera menindaklanjuti perintah pengadilan.

"Tentu kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Senin malam, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memberikan tanggapan senada.

Polda Jawa Barat menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan telah mendapatkan pelajaran berharga dari rangkaian proses hukum yang dijalani Pegi Setiawan.

Sejal awal kasus tersanga Pegi Setiawan menjadi sorotan, Kompolnas turun tangan, mengikuti dan meneliti proses hukumnya.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.

Diketahui dalam putusan sidang praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya."

Sekilas Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi Setiawan ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.

Polda Jawa Barat pada Senin malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved