Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mantan Wakapolri Oegroseno Tegaskan Bekas Anak Buah Rudiana Harus Dipanggil Semua, Ini Alasannya
Semua anak buah Iptu Rudiana harus dipanggil dan dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus kematian Vina Dewi Arsita pada kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Semua anak buah Iptu Rudiana harus dipanggil dan dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus kematian Vina Dewi Arsita pada kasus Vina Cirebon.
Rudiana merupakan ayah Muhammad Rizky atau Eki, teman Vina yang juga meninggal pada kasus yang terjadi 2016.
Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Saat ditemukan, Eki sudah meninggal. Sedangkan Vina masih hidup.
Pada akhirnya, Vina juga meninggal dunia.
“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana sekarang? Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” kata Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno, dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).
Saat itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.
Oegroseno mengatakan, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Sebab, pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya dalam menangani kasus Vina.
Baca juga: Pegi Cianjur dan Pegi Setiawan Bakal Duet di Pilgub Jabar 2024 Usai Sama-sama Lolos dari Kasus Vina
“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian, tidak mungkin. Pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oegroseno mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi tidak jelas setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Penersangkaan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga autopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap.
Baca juga: Saka Tatal Siapkan Senjata Tempur di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Bawa 4 Bukti 8 Tahun Disimpan
Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
“Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.