Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Wakapolri Oegroseno Tegaskan Bekas Anak Buah Rudiana Harus Dipanggil Semua, Ini Alasannya

Semua anak buah Iptu Rudiana harus dipanggil dan dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus kematian Vina Dewi Arsita pada kasus Vina Cirebon.

Editor: Giri
dok pribadi oegroseno
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. 

“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.

Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016.

Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.

“Ini sebenarnya harus kembali ke TKP lagi. Laporan polisinya itu sebenarnya harus dlluruskan, siapa yang membuat laporan polisi tanggal 26 Agustus, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang dibuat tanggal 31 Agustus ya. Jadi TKP sejelas-jelasnya harus dikembalikan,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi kembali ke TKP, siapa yang membuat, mendatangi TKP pertama kali. Itu orang yang harus membuat laporan polisi dulu,” kata Oegroseno lagi.

Baca juga: Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Pilih Tak Pakai Akun Medsos Lama Lagi

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya sempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut dia, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri yang dilakukan Iptu Rudiana sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Reza menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk.

Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.

Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku.

Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Ratu Durian Hadiahi Pegi Setiawan Sepeda Motor, Tunaikan Nazar Jika Terbebas dari Kasus Vina Cirebon

Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.

Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.

Sekilas kasus Vina Cirebon

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved