Pegi Setiawan Bebas

Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024, Pengacara Siapkan 4 Bukti Baru Pemberian Seseorang

Menghadapi sidang PK, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, sudah menyiapkan empat bukti baru atau novum.   

Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024). 

Kegiatan itu digelar di halaman depan rumah Pegi.

Doa bersama dihadiri oleh keluarga Pegi, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, serta keluarga dari terpidana lainnya.

Dalam suasana penuh haru dan khidmat, mereka berdoa bersama untuk mendoakan tegaknya keadilan dan berharap agar para terpidana yang diyakini tidak bersalah segera mendapatkan kebebasan.

Dari pantauan, puluhan warga mengikuti doa bersama tersebut.

Selepas Isya mereka langsung memadati halaman rumah Pegi yang sejak kedatangannya memang sudah disiapkan sejumlah kursi untuk tamu.

Mereka secara khidmat, mengikuti prosesi acara demi acara demi yang digelar kurang lebih satu jam itu.

Salah satu perwakilan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Aminah, kakak dari Supriyanto, berharap kebebasan Pegi Setiawan dapat membawa dampak positif bagi adiknya dan terpidana lainnya.

"Kehadiran saya di sini berdoa bersama, semoga bebasnya Pegi Setiawan dapat menjadi jalan terang untuk adik saya dan teman-temannya agar bebas dan kumpul kembali di rumah," ujar Aminah. 

Baca juga: Warga Lampung Datangi Rumah Pegi Setiawan di Cirebon, Berikan Ucapan Selamat Atas Kebebasannya

Aminah mengungkapkan keyakinannya bahwa adiknya dan teman-temannya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dan perkosaan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa keluarga saat ini tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacara mereka.

"Upaya kita saat ini Peninjauan Kembali dan sedang diurus pengacara. Harapan PK semoga dikabulkan dan segera bebas."

"Saya sangat yakin 100 persen adik saya dan teman-temannya tidak melakukan pembunuhan dan perkosaan tersebut," kata Aminah.

Aminah juga menyinggung kesaksian Ketua RT Abdul Pasren yang dinilai tidak jujur.

Baca juga: Anggota TNI AU Tembak Pemulung yang Nyelonong Masuk, Ini Penjelasan Kadispenau Marsma Ardi Syahri

Menurutnya, Pak RT sempat menyatakan bahwa dirinya tidak tidur di lokasi saat kejadian, padahal kenyataannya berbeda.

"Soal Pak RT Pasren bilangnya tidak tidur di situ, padahal di situ, jadi bohong banget."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved