Pegi Setiawan Bebas

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Bakal Minta Ganti Rugi Materiil, Berapa Nilainya?

Salah satu poin yang ia sorot adalah terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan bahwa Pegi bukan tersangka

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan tersenyum saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Salah satu poin yang ia sorot adalah terkait adanya rehabilitasi, di mana penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka.

Hal ini sekaligus sebagai rehabilitas nama baik Pegi Setiawan.

Baca juga: Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya,"

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi, kata  Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriil).

Belum lagi, kata Toni, motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

Baca juga: Para Santri Geram, Ulama Ciamis Jadi Korban Serangan Diduga Geng Motor di Tasikmalaya 

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."

"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta."

"Lalu, gugatan inmateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved