Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TERUNGKAP, Ini Karakter Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Eman Sulaeman, sosok yang membebaskan Pegi Setiawan, dikenal sebagai sosok yang idealis dan memiliki pendirian teguh.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
MOCHAMMAD Chatta, mengetahui sosok Eman Sulaeman, hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Eman Sulaeman dikenal sebagai sosok yang idealis dan memiliki pendirian teguh.

Eman merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Pihak Pegi menggugat status tersangka yang disematkan oleh pihak Polda Jabar.

Pada putusannya, Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2023), mengabulkan seluruh permohonan. 

Alhasil, Polda Jabar harus membebaskan Pegi.

Eman merupakan pria asal Kampung Kaumjaya, Desa Puseurjaya, Karawang, Jawa Barat.

"Dia anaknya punya pendirian yang teguh. Saya kenal saat aktif di organisasi masjid," kata kerabat Eman, Mochammad Chatta (64), Senin.

Chatta sudah mengenal Eman sejak kecil. Chatta merupakan teman ayahnya Eman, Aneng, yang merupakan tokoh masyarakat setempat.

Eman lahir di Karawang 10 April 1975. Dia memiliki adik perempuan. Dari SD hingga SMA, Eman bersekolah di Telukjambe. Kemudian berkuliah di Bandung.

"Dia memang senang berdiskusi, kalau dengan saya. Terutama mengenai kondisi sosial," kata dia.

Baca juga: SOSOK Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi Vina Cirebon, Kebanggaan Kaumjaya Karawang

Meski senang berdiskusi. Namun Emang ini memang anak yang jarang berbicara.

"Dia ini tetapi pendiam. Dia pernah bercerita saat kecil itu bercita-cita ingin menjadi hakim," kata dia.

Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kini, namanya pun menjadi perbincangan banyak orang setelah memutuskan status Pegi sebagai tersangka, batal.

Baca juga: Hebat Mantan Kabareskrim Minta Hakim Eman Dipromosikan Setelah Bebaskan Pegi Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina 

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Ditarik ke Bareskrim Setelah Polda Jabar Kalah Praperadilan? Ini Penjelasannya

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved