Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

''Hebat'' Mantan Kabareskrim Minta Hakim Eman Dipromosikan Setelah Bebaskan Pegi Kasus Vina Cirebon

Hakim Eman Sulaeman mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah membuat putusan dalam kasus praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

|
Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Hakim Eman Sulaeman mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah membuat putusan dalam kasus praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

Pegi menggugat status tersangka pada kasus Vina Cirebon yang disematkan oleh pihak Polda Jabar.

Polda Jabar mengumumkan Pegi sebagai tersangka pada Minggu (26/5/2024), setelah ditangkap lima hari sebelumnya di Kopo, Bandung.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/7/2024), Eman mengabulkan seluruh tuntutan pihak kuasa hukum Pegi.

Alhasil, Pegi harus dibebaskan dari tahanan setelah ditangkap.

Satu pihak yang memuji sikap Eman dalam memutus kasus ini adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Susno mengungkap rasa hormatnya kepada Eman.

Menurut Susno, Eman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam sembilan lewat tadi. Hebat,” kata Susno, Senin.

Menurut Susno, Eman harus dipromosikan karena tak seperti hakim-hakim lain yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.

Susno juga menilai Eman memiliki integritas dalam memutus perkara praperadilan tragedi pembunuhan Vina dan Eki ini.

Hakim Eman juga dinilai bisa mengadili sendiri perkara ini tanpa terpengaruh tekanan pihak luar.

Termasuk tekanan dari media, instansi, uang, atau bahkan kekuasaan.

Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan."

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang enggak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat," ungkap Susno.

Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim Vina Cirebon
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved