Pegi Setiawan Bebas

Ibunda Pegi Setiawan Sudah Siapkan Baju Ganti, Telah Tiba di Ditreskrimum Polda Jabar Jemput Anaknya

Raut wajah yang haru dan bahagia pun masih terpancar dari wajah Kartini dan rombongan.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Ibu Pegi Setiawan, Kartini bersiap menjemput anaknya di Polda Jabar, Senin (8/7/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini hadir ke Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjemput anaknya yang telah dinyatakan bebas oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Kartini datang ke Polda didampingi tim kuasa hukumnya.

Raut wajah yang haru dan bahagia pun masih terpancar dari wajah Kartini dan rombongan.

Dia pun tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

"Terima kasih atas dukungan dan doanya rakyat Indonesia dan dunia yang sudah mendoakan Pegi anak saya yang akan dibebaskan dan akan kami jemput," katanya.

Kartini pun menegaskan hari ini bakal menjemput balik/pulang Pegi Setiawan, bahkan dia sudah membawakan baju gantinya.

Kartini ibunda Pegi Setiawan, kerudung biru menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024).
Kartini ibunda Pegi Setiawan, kerudung biru menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024). (capture youtube kompas)

"Hari ini Pegi harus pulang. Kami selesaikan masalah administrasi dahulu."

"Pokoknya kami atasnama keluarga ucapkan terima kasih atas doa dan dukungan warga Indonesia," katanya.

Polda Jabar Siap Bebaskan Pegi Setiawan

Tim bidang hukum Polda Jabar bakal patuh pada putusan Majelis Hakim PN Bandung yang menyatakan mengabulkan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved