Pegi Setiawan Bebas

Hari Ini Keluarga Bakal Langsung ke Polda Jabar untuk Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Kartini pun menyebut bahwa ia dan keluarga lainnya, termasuk tim kuasa hukum, akan langsung mendatangi Polda Jabar.

|
capture youtube kompas
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung biru), menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID -  Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai terduga pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Hal ini disampaikan Hakim Eman Sulaeman dalam agenda putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Mendengar putusan hakim ini, keluarga pun langsung melakukan sujud syukur. 

Mereka merasa bersyukur karena Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, pun tak kuasa menahan tangis yang langsung pecah.

Baca juga: Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Keluarga Langsung Lakukan Sujud Syukur

Ia berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan membuktikan anaknya tidak bersalah.

"Terima kasih kepada semua pihak, kasihan Pegi sudah sangat menderita," tutur Kartini di sela isak tangisnya.

Kartini pun menyebut bahwa ia dan keluarga lainnya, termasuk tim kuasa hukum, akan langsung mendatangi Polda Jabar.

Keluarga dan kuasa hukum akan meminta pihak Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan

 "HarI ini juga kami akan ke Polda Jabar, minta Pegi dibebaskan," ujar salah satu kuasa hukum yang mendampingi Kartini. 

Sebelumnya, dalam sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan dinyatakan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

Baca juga: Kronologi Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina, Buron 8 Tahun, Ditangkap Sore, Senin Pagi Bebas

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved