Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Keluarga Langsung Lakukan Sujud Syukur

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Tangkapan Video Tribun Jabar/ Nappisah
Keluarga Pegi Setiawan melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Pegi Setiawan dinyatakan batal jadi tersangka sekaligus berhak dibebaskan sebagaimana ia menjalani kehidupan seperti sebelum ia dijerat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016.

Hal ini berdasarkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Breaking News Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ini Awal Mula Jadi Tersangka

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Baca juga: Keluarga Vina Menonton Hakim Eman Perintahkan Polda Jabar Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan

Didatangi polisi pada 2016

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved