Pegi Setiawan Bebas

''Alhamdulillah,'' Tangis Haru Amel saat Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ingat Pesan Sang Kakak

Pegi kerap menyemangati adik-adiknya. Hal yang membuatnya tak kuasa menahan tangis, saat sang kakak mengirim pesan akan menggantikan peran sang ayah

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Nappisah
Adik Pegi Setiawan, Amel tak kuasa menahan tangis begitu putusan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Adik Pegi Setiawan, Amel tak kuasa menahan tangis begitu putusan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Amel mengenang hal-hal yang dirindukan bersama sang kakak, salah satunya candaannya.

“Kangen A Pegi yang suka bercanda,” ujarnya, kepada wartawan.

Dia menangis mengenang pesan yang selalu disampaikan oleh Pegi Setiawan untuk selalu melaksanakan ibadah salat dan senantiasa berdoa.

Pegi kerap menyemangati adik-adiknya. Hal yang membuatnya tak kuasa menahan tangis, saat sang kakak mengirim pesan akan menggantikan peran sang ayah.

“Gak apa-apa, nggak ada bapak juga. A Pegi akan menjadi bapak,” ujar Amel sambil tersedu-sedu.

“Alhamdulillah hari ini akan bertemu A Pegi, sangat senang. Terima kasih untuk semua dukungannya, tim kuasa hukum yang mengawal tanpa dibayar sepeser pun,” ujarnya.

Baca juga: Dua Hal Ini yang Buat Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Kemudian, hakim turut meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi. Empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukumnya Sayangkan Penyidik yang Asal-asalan Menetapkan Tersangka

Putusan Hakim Eman menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. oleh Polda Jabar ialah tidak sah. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved