INTIP Gaji Hasyim Asy’ari Sebelum Dipecat dari Ketua KPU, Janjikan ke Anggota PPLN Rp 1 Juta Sehari

Penasaran berapa gaji Hasyim Asy’ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Segini besarannya.

Editor: Giri
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Hasyim Asyari, mantan Ketua KPU RI. 

TRIBUNJABAR.ID- Penasaran berapa gaji Hasyim Asy’ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

Seperti diketahui, Hasyim telah diberhentikan dari posisinya pada Rabu (3/7/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecatnya karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia terbukti melakukan tindak asusila.

Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari Akan Turunkan Kredibilitas KPU

Baca juga: Buntut Ketua KPU RI Terbukti Lakukan Pelecehan, Mardani Ali Minta Tak Ada Lagi Anggota KPU Pesanan

Saat masih menjadi ketua KPU, berapa gaji Hasyim?

Dilansir dari KompasTV, Jumat (5/7/2024), gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.

Berikut rincian gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU:

  • Gaji pokok bulanan: Rp 43.110.000
  • Total gaji setahun: Rp 517.320.000.

Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Rp 24.134.000
  • Gaji ke-13: Rp 24.134.000.

Fasilitas tambahan

Selain gaji, Hasyim Asy'ari juga menerima sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya sebagai berikut:

Janjikan korban Rp 30 juta per bulan

Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU memberikan sejumlah janji kepada korbannya.

Satu di antara janji tersebut yakni dengan membiayai keperluan korban Rp 30 juta per bulan.

Selain itu, juga terdapat janji Hasyim Asy'ari lainnya yang tertuang di dalam sebuah surat pernyataan kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved