INTIP Gaji Hasyim Asy’ari Sebelum Dipecat dari Ketua KPU, Janjikan ke Anggota PPLN Rp 1 Juta Sehari
Penasaran berapa gaji Hasyim Asy’ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Segini besarannya.
TRIBUNJABAR.ID- Penasaran berapa gaji Hasyim Asy’ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Seperti diketahui, Hasyim telah diberhentikan dari posisinya pada Rabu (3/7/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecatnya karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Dia terbukti melakukan tindak asusila.
Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Pengamat: Pemecatan Hasyim Asyari Akan Turunkan Kredibilitas KPU
Baca juga: Buntut Ketua KPU RI Terbukti Lakukan Pelecehan, Mardani Ali Minta Tak Ada Lagi Anggota KPU Pesanan
Saat masih menjadi ketua KPU, berapa gaji Hasyim?
Dilansir dari KompasTV, Jumat (5/7/2024), gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.
Berikut rincian gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU:
- Gaji pokok bulanan: Rp 43.110.000
- Total gaji setahun: Rp 517.320.000.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Rp 24.134.000
- Gaji ke-13: Rp 24.134.000.
Fasilitas tambahan
Selain gaji, Hasyim Asy'ari juga menerima sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya sebagai berikut:
- Biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon I
- Rumah dinas
- Kendaraan dinas
- Jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Baca juga: Mochammad Afifuddin Resmi Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU setelah Hasyim Asyari Dipecat
Janjikan korban Rp 30 juta per bulan
Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU memberikan sejumlah janji kepada korbannya.
Satu di antara janji tersebut yakni dengan membiayai keperluan korban Rp 30 juta per bulan.
Selain itu, juga terdapat janji Hasyim Asy'ari lainnya yang tertuang di dalam sebuah surat pernyataan kepada korban.
Fakta-fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara, Pendidikan SMA Disorot |
![]() |
---|
Peran 7 Polisi yang Menabrak dan Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Calon Bisa Menghitung Sendiri, KPU Tasik Pastikan Formulir C Hasil Sudah Masuk Sirekap 90 Persen |
![]() |
---|
Ketua KPU Garut Dipecat, Langgar Prinsip Mandiri Proses Perhitungan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.