Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Malah Ucap Hamdalah

Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Editor: Giri
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Hasyim Asyari dipecat dari jabatan ketua KPU RI. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti berbuat asusila dengan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). 

Putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari itu dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Rabu (3/7). ”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta.

Sidang itu digelar buntut pengaduan dari seorang perempuan yang merupakan PPLN terhadap Hasyim Asy'ari atas tuduhan melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Mendengar putusan tersebut Hasyim Asy'ari malah mengucap syukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu. Ia menyebut sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI. 

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Sementara itu, CAT sebagai korban asusila yang dilakukan Hasyim sempat menangis. Ditemui seusai persidangan, CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang telah mengabulkan seluruh permohonannya. Ia pun mengajak seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu untuk berani melapor. 

Baca juga: Akui Partisipasi Masyarakat Cenderung Turun pada Pilkada, KPU Majalengka Siapkan Langkah Ini

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," akunya setelah pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Pasalnya, sambung CAT, ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP. 

"Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Rabu (3/7), menegaskan Keppres tersebut akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut. "Saat ini  Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujarnya.

Baca juga: Lokasinya Belum Ditentukan, KPU Kabupaten Majalengka Ungkap Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Ari menyebut Keputusan DKPP itu tidak akan mengganggu jadwal Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Pemerintah kata Ari, memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal. "Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP membahas pergantian Ketua RI. "Iya (Kemendagri kita panggil) sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).

Komisi II DPR RI juga akan meminta penjelasan dari DKPP mengenai pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI. "Kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri-nya," ujarnya.

Baca juga: KPU Cimahi Pastikan 31 Calon Pantarlih yang Terindikasi Masuk Parpol Namanya Dicatut

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap pertemuan tersebut akan digelar sesegera mungkin. Yanuar menegaskan keputusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim harus dihormati. "Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Di sisi lain Yanuar berpendapat untuk menetapkan pengganti Hasyim tidak terlalu sulit karena sudah ada undang-undang (UU) yang mengaturnya. "Jadi enggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan tim seleksi, enggak lagi. Kan ngikuti nomor urut," ungkap Yanuar. (tribun network/fik/frs/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved