Pilkada Majalengka
Lokasinya Belum Ditentukan, KPU Kabupaten Majalengka Ungkap Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Sebanyak 2.111 tempat pemungutan suara (TPS) akan didirikan di Majalengka pada Pilkada 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak 2.111 tempat pemungutan suara (TPS) akan didirikan di Majalengka pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, mengatakan, jumlah tersebut termasuk satu TPS khusus di Lapas Kelas IIB Majalengka.
Namun, menurut dia, hingga kini belum memetakan lokasi TPS yang termasuk kategori rawan bencana atau lainnya, karena masih berkonsentrasi untuk menyusun data pemilih.
"Yang sekarang menjadi fokus kami adalah data pemilihnya dulu, disusun dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian)," ujar Deden Syaripudin saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/7/2024).
Ia mengatakan, tahapan coklit Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka berlangsung hingga 24 Juli 2024. Sehingga proses penyusunan datanya relatif masih panjang.
Baca juga: Partai Golkar dari 17 Kecamatan Usung Anne Ratna Mustika Bakal Calon Bupati di Pilkada Purwakarta
Terlebih, potensi daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Majalengka mencapai 990 ribuan, dan berpotensi muncul beberapa kali perbaikan.
"Tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) masih panjang, dan baru ditetapkan awal November 2024, karena potensi datanya juga terus bergerak," kata Deden Syaripudin.
Pihaknya mengakui, penetapan DPT yang mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pemilih terakomodasi hak suaranya.
Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, Komisi 1 DPRD Rapat dengan Pemkab Bahas Netralitas
Baca juga: Ini Sosok Pengganti Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan yang Mundur untuk Pilkada 2024
"Jadi, enggak mepet juga, karena penetapan DPT harus paling akhir setelah DPS hasil perbaikan (DPSHP) pertama, kedua, dan selanjutnya selesai disusun," ujar Deden.
Terkait lokasi TPS Pilkada Serentak 2024 jika nantinya sudah ditentukan tetapi ternyata rawan bencana maka bisa digeser ke titik lainnya yang lebih aman.
Pasalnya, pemilihan lokasi TPS bersifat fleksibel, menyesuaikan kemudahan aksesnya, letak geografis, kedekatan dengan permukiman warga, dan karakteristik wilayahnya. (*)
KPU Majalengka Akui Paslon Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
Bawaslu Majalengka Pastikan Tak Ada Sengketa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Zaenal Tunaikan Nazar Jalan Kaki Puluhan Kilo Setelah Eman Unggul Quick Count Pilkada Majalengka |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Majalengka Temukan 851 TPS Pilkada Serentak 2024 Kategori Rawan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Majalengka Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.