Pilkada Majalengka

Lokasinya Belum Ditentukan, KPU Kabupaten Majalengka Ungkap Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Sebanyak 2.111 tempat pemungutan suara (TPS) akan didirikan di Majalengka pada Pilkada 2024.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak 2.111 tempat pemungutan suara (TPS) akan didirikan di Majalengka pada Pilkada 2024.

 Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Deden Syaripudin, mengatakan, jumlah tersebut termasuk satu TPS khusus di Lapas Kelas IIB Majalengka.

Namun, menurut dia, hingga kini belum memetakan lokasi TPS yang termasuk kategori rawan bencana atau lainnya, karena masih berkonsentrasi untuk menyusun data pemilih.

"Yang sekarang menjadi fokus kami adalah data pemilihnya dulu, disusun dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian)," ujar Deden Syaripudin saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (3/7/2024).

Ia mengatakan, tahapan coklit Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka berlangsung hingga 24 Juli 2024. Sehingga proses penyusunan datanya relatif masih panjang.

Baca juga: Partai Golkar dari 17 Kecamatan Usung Anne Ratna Mustika Bakal Calon Bupati di Pilkada Purwakarta

Terlebih, potensi daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Majalengka mencapai 990 ribuan, dan berpotensi muncul beberapa kali perbaikan.

"Tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) masih panjang, dan baru ditetapkan awal November 2024, karena potensi datanya juga terus bergerak," kata Deden Syaripudin.

Pihaknya mengakui, penetapan DPT yang mendekati pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pemilih terakomodasi hak suaranya.

Baca juga: Pilkada Indramayu 2024, Komisi 1 DPRD Rapat dengan Pemkab Bahas Netralitas

Baca juga: Ini Sosok Pengganti Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan yang Mundur untuk Pilkada 2024

"Jadi, enggak mepet juga, karena penetapan DPT harus paling akhir setelah DPS hasil perbaikan (DPSHP) pertama, kedua, dan selanjutnya selesai disusun," ujar Deden.

Terkait lokasi TPS Pilkada Serentak 2024 jika nantinya sudah ditentukan tetapi ternyata rawan bencana maka bisa digeser ke titik lainnya yang lebih aman.

Pasalnya, pemilihan lokasi TPS bersifat fleksibel, menyesuaikan kemudahan aksesnya, letak geografis, kedekatan dengan permukiman warga, dan karakteristik wilayahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved