Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 4 Saksi Dicecar soal Keberadaan Pegi pada 27 Agustus 2016

Keempat saksi itu yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Agus, dan istrinya Riana, pemilik rumah

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suharsono alias Bondol, salah satu saksi saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon, dicecar Majelis hakim soal keberadaan Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2019.

Keempat saksi itu yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Agus, dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung.

Keempatnya memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

Saksi pertama, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menyebut bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016. Dedi pun kerap berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook.

"Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.

Saksi kedua, yakni Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena pada saat kejadian, Pegi tengah berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.

"27 Agustus (2016), saya diantar sama Pegi, Robi, dan Ibnu ke bundaran Cibiru untuk pulang ke Cirebon naik bus, mereka setelah itu balik lagi ke (bedeng)," ujar Suharsono.

Baca juga: Momen Sidang Praperadilan Pegi Riuh saat Saksi Ahli Jawab Soal Status Tersangka, Hakim Eman Tegas

Sementara Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang hanya mengaku tahu Pegi, karena dibawa oleh Rudi Irawan, ayah kandungnya bekerja di proyek tersebut.

"Saya tahu, melihat (Pegi Setiawan) bekerja (sebagai kuli pembangunan rumahnya)," kata Riana.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari termohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Kamis 4 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi ahli dari tim hukum Polda Jabar, selaku termohon.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved