Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Momen Sidang Praperadilan Pegi Riuh saat Saksi Ahli Jawab Soal Status Tersangka, Hakim Eman Tegas

Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen riuh saat saksi ahli ditanya soal status tersangka, Hakim tegas

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Kompas TV via Tribun Bogor
Sidang praperadilan Pegi Setiawan Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen riuh saat saksi ahli ditanya soal dugaan salah tangkap, Hakim berikan ketegasan 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkini Rabu (3/7/2024) sempat terjadi momen diwarnai sorakan dan riuh.

Sorakan pengunjung di sidang tersebut terjadi saat saksi ahli ditanya soal status tersangka Pegi yang dinilai tim pengacaranya salah tangkap.

Meski begitu, Hakim Eman Sulaeman langsung tegas memberikan teguran kepada pengujung sidang tersebut.

Diberitakan sidang praperadilan tersangka Kasus Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Sorak pengunjung sempat mewarnai ketika dalam sidang dihadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Rudiana Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Saat itu kuasa hukum Pegi Setiawan mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli pidana.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.

Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.

"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ?, bagaimana keterangan ahli ?," tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.

"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.

"Berarti tersangkanya bisa digugurkan ?," tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan

"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved