Mantan Napiter yang Sempat Menyerang Mako Brimob Berikrar Setia pada NKRI di Polres Ciamis
Ikrar kesetiaannya kepada NKRI itu diucapkan Siska di hadapan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Dandim 0613 Ciamis, Kepala Kesbangpol, Kementerian Agama.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Mantan Narapidana Teroris (Napiter) bernama Siska Nur Azizah (28) yang sebelumnya menjalani hukuman setelah menyerang Mako Brimob pada 2018 lalu, kini berikrar setia kepada NKRI.
Ikrar kesetiaannya kepada NKRI itu diucapkan Siska di hadapan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Dandim 0613 Ciamis, Kepala Kesbangpol, Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88 bertempat di Mapolres Ciamis, Rabu (3/7/2024).
Siska yang merupakan warga Desa Indragiri, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, ini mengakui deklarasi yang dilakukannya bukan datang atau paksaan dari orang lain, namun atas kesadaran sendiri.
“Bukan karena sering dikasih pencerahan oleh BPNT, Densus atau yang lain. Saya hanya sering berdiskusi dengan suami dan mendapat kesimpulan yang baik sampai saya ingin berikrar,” katanya.
Siska juga mengaku, sebenarnya sejak dari satu tahun lalu dirinya ingin berikrar, namun ternyata momen itu baru bisa terlaksana pada hari ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada ibu dan bapak saya yang sangat saya cintai dan kepada keluarga besar saya, terima kasih kepada suami saya yang selama ini banyak memberikan saya pencerahan kemudian kami mengalami reformasi berpikir yang sangat jauh dari sebelumnya. Sehingga kami menjadikan sesuatu bisa menjadi lebih fleksibel," ucapnya.
Dia berpesan kepada teman-temannya yang lain mungkin sekarang sudah berbeda pemikiran, Siska berharap suatu saat nanti teman-temannya juga bisa menyadari bahwa Islam itu sangat luas jadi jangan sampai hanya memandang sesuatu dari satu sisi.
"Saya harap kita bisa lebih berpikir kritis jangan sampai terjebak, sehingga kita jadi susah sendiri, semoga teman-teman bisa mengikuti jejak saya. Jika ingin tahu harus banyak berkomunikasi, jangan tertutup,” tembahnya.
Sementara itu, menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Siska tidak hanya mendeklarasikan diri setia terhadap NKRI, namun dia juga mengajak kepada rekan-rekannya untuk kembali ke jalan yang lurus yang sesuai dengan Undang-undang.
Diketahui, Siska sudah menjalani hukuman selama 3,5 tahun, dan pada akhirnya dia menyadari bahwa hal-hal yang dilakukannya ternyata keliru dan bertentangan dengan asas negara yaitu Pancasila dan NKRI.
Kemudian AKBP Akmal juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan BNPT, Densus 88, termasuk Kodim.
“Dari intelejen kami bergerak memantau mereka sekaligus komunikasi sehingga pada hari ini yang bersangkutan berikrar untuk NKRI, yang bersangkutan juga sudah mengajak teman-temannya untuk kembali ke pangkuan NKRI,” jelasnya.
Kapolres Ciamis juga akan terus berkomunikasi, karena mereka butuh kembali diterima dengan baik di masyarakat, kemudian pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kamtibmas, Babinsa akan saling membantu bagaimana yang bersangkutan bisa diterima dengan baik di masyarakat dan bisa membaur kembali.
"Dengan adanya kegiatan ikrar ini, semoga dapat menjadi anggota masyarakat Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, menghormati dan menghargai keberagaman negara, serta menjalankan ajaran agama secara benar dan sebaik-baiknya," pungkasnya. (*)
Napiter
Bedah Buku di UM Bandung, BNPT Ajak Pihak Kampus Kolaborasi Program Pembinaan Eks Napiter |
![]() |
---|
Pengakuan Napiter yang Baru Bebas dari Lapas Sumedang: Kemarin Salah Pahami Al-Quran dan Hadis |
![]() |
---|
Napiter Asal Poso yang Terlibat JAD Bebas Murni dari Lapas Sumedang, kini Diawasi Densus dan BNPT |
![]() |
---|
Ikrar Setia NKRI Napiter, Ucapkan Sumpah Lepas Baiat dari Amir & Organisasi Radikalisme & Terorisme |
![]() |
---|
KadivPas Kemenkumham Jabar Kusnali Saksikan Putra Bangsa Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.