Napiter Asal Poso yang Terlibat JAD Bebas Murni dari Lapas Sumedang, kini Diawasi Densus dan BNPT
Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro mengatakan DP bebas karena mendapat remisi.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - DP, seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) menghirup udara bebas. DP bebas murni setelah menjalani sisa masa tahanannya di Lapas Kelas II B Sumedang, Rabu (5/3/2025).
Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro mengatakan DP bebas karena mendapat remisi.
"Kepribadiannya (selama di Lapas Sumedang) baik, solat bareng, ngaji bareng, nyantri juga ikut pesantren. Dia bebas murni dan yang ngawasin Densus," kata Ratri.
Ratri sendiri mengatakan pihak Lapas Kelas II B Sumedang memberikan wejangan kepada DP yang merupakan anggota Jamaah Anshoru Daulah (JAD) asal Poso, untuk tetap setia kepada Nekara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pokoknya tetap harus NKRI, kalau ingin peluang usaha sampaikan ke Densus atau BNPT untuk bisa ngasih pekerjaan, untuk kelangsungan selama ini di masyarakat, biar tidak terulang masuk ke lingkungan teroris lagi," kata Ratri.
DP adalah napi teroris terkahir yang dititipkan di Sumedang. Saat ini Lapas Sumedang nol napiter. Namun Ratri mengatakan, kekosongan ini akan segera terisi kembali oleh napiter pindahan dari lapas lainnya.
Diketahui, DP yang merupakan terpidana kasus terorisme dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang, Rabu (11/9/2024) sore.
Ia merupakan bagian dari kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD). Tampak saat dipindahkan napiter tersebut menggunakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terborgol dan mata tertutup kain hitam.
Dia tiba di Lapas Kelas IIB Sumedang dengan pengawalan khusus dari anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 Polri).
Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro membenarkan adanya pemindahan seorang terpidana teroris ke Lapas Sumedang.
DP divonis 3 tahun. Dan ketika dipindahkan dari rutan Cikeas, Bogor ke Sumedang, DP telah menjalani lebih dari dua tahun masa hukuman. Sehingga di Sumedang, DP hanya dipenjara sekitar 7 bulan.(*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
Seorang Anggota Jemaat Wafat, Puluhan Rumah dan 3 Gereja Rusak Akibat Gempa 6,0 SR di Poso |
![]() |
---|
Fakta-fakta Gempa Poso Sulawesi Tengah 6,0 M hingga Gereja Ambruk, Ternyata Ada Riwayat Gempa Serupa |
![]() |
---|
Gempa M 6,0 Guncang Poso, Puluhan Warga Luka dan Tempat Ibadah Rusak |
![]() |
---|
Gempa Bumi M 6,0 Guncang Poso Sulteng, Getaran Terasa hingga Palu |
![]() |
---|
Bedah Buku di UM Bandung, BNPT Ajak Pihak Kampus Kolaborasi Program Pembinaan Eks Napiter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.