Siswi SMP di Bandung Jadi korban 'Love Scamming' Napi Lapas Cipinang, Diperas dengan Ancaman Foto
Korban yang masih di bawah umur merahasiakan perkenalannya dengan pelaku. Hingga orang tua korban menerima foto dan video anaknya tanpa busana
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang siswi SMP di Bandung menjadi korban modus love scamming. Korban diminta foto tanpa busana hingga berujung pemerasan oleh pelaku.
Peristiwa tersebut berhasil berhasil diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar. Pelaku berinisial MA itu, diketahui menjalankan aksinya dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemerasan dengan modus love scamming itu dilakukan dengan modus berkenalan melalui media sosial.
Pelaku menggunakan akun media sosial Instagram @Cakra_alv dengan foto orang lain, berkenalan dengan korban berinisial AN (13) seorang siswi SMP.
Setelah berkenalan, pelaku dan korban intens berkomunikasi melalui media sosial hingga bertukar nomor WhatsApp. Keduanya pun tidak pernah bertemu secara langsung.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis SMP Berkebutuhan Khusus di Ngawi Dicabuli Kakek dan Pamannya, Kini Hamil 4 Bulan
Korban yang masih di bawah umur itu, kata dia, merahasiakan perkenalannya dengan pelaku. Hingga pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim nomor tidak dikenal.
"Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @Cakra-Alv," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Jumat (28/6/2024).
Pelaku pun meminta uang Rp. 600 ribu kepada orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video anaknya ke guru dan teman korban.
"Cakra menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024," katanya.
Setelah menuruti keinginan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polda Jabar. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui merupakan tahanan Lapas Cipinang dan berhasil diamankan.
Tersangka pun disangkakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Ambarita menambahkan, pelaku saat ini masih menjalani masa hukuman 9 tahun di Lapas Cipinang dengan kasus yang sama dan baru menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.
Baca juga: Miris, Guru Curi Komputer di Laboratorium SMP di Pangandaran Demi Bermain Judi Online
"Dia menggunakan nama palsu dan foto orang lain, menggunakan foto cowok ganteng dan berpacaran," ujar Ambarita.
Sebelum terungkap, pelaku pun tengah melakukan aksi serupa terhadap wanita dewasa asal Karawang.
| Bobotoh Perhatikan! Ini Peringatan Keras dari Persib Bandung Jelang Lawan Bali United, Bisa Disanksi |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem di Bandung, Farhan Waspadai Potensi Pergerakan Tanah, Khawatir Bikin Rumah Warga Roboh |
|
|---|
| Wakaf Salman & Mandiri Amal Insani Jabar Bangun Sumur Air Bersih untuk Warga Kampung Pasir Peundeuy |
|
|---|
| Pemain Persib Bandung Diusik, Bojan Hodak Bela Eliano Reijnders, Sebut Omong Kosong: Dia Pemain Top |
|
|---|
| Marak Keracunan MBG di Bandung Barat, 91 SPPG Ditargetkan Kantongi SLHS Akhir Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Jules-Abraham-Abast-saat-jumpa-pers-di-Mapolda-Jabar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.