PPDB 2024

Jadwal Uji Kompetensi Jalur Prestasi Kejuaraan PPDB Jabar 2024 SMA/SMK, serta Perhitungan Skornya

Simak jadwal uji kompetensi bagi pendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi kejuaraan berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah orang tua siswa menanyakan kepada petugas terkait server down atau error saat akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/6/2024). 

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Berikut dokumen persyaratan khusus jalur prestasi:

1. Data nilai raport aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi rapor dan SMK;

2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK, Lengkap Cara Cek Hasil Sementara

Sementara, berikut dokumen persyaratan khusus jalur perpindahan tugas:

1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun dengan ketentuan:

- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

- Hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi dan antar kabupaten/kota.

2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.

Ketentuan Memilih Sekolah

Jalur Perpindahan Tugas
- SMA: 3 SMA terdiri dari 2 negeri dan 1 swasta
- SMK: 1 SMK negeri dan 1 SMK swasta (bagi yang bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

Jalur Prestasi Nilai Rapor
- SMA: 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta (jika bersedia disalurkan)
- SMK: 1 SMK negeri dengan 2 program keahlian dan 1 SMK swasta bagi yang bersedia disalurkan atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved