PPDB 2024

Cek Peringkat PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di SMA/SMK Tujuan, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas

Peserta yang telah mendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 bisa mengecek peringkatnya di SMA/SMK tujuan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah orang tua siswa masih menunggu meski server sedang down atau error saat akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Peserta yang telah mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 tahap 2 bisa mengecek peringkatnya di SMA/SMK tujuan.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 berakhir pada Jumat (28/6/2024).

Tahap 2 ini meliputi pendaftaran jalur prestasi nilai rapor/kejuaraan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Calon peserta didik yang telah mendaftar, namanya akan masuk ke dalam sistem PPDB.

Seleksi penerimaan pun didasarkan pada urutan poin.

Berikut cara mengecek peringkat PPDB Jabar 2024 di SMA/SMK tujuan:

  1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah-ppdb.
  2. Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
  3. Pilih "Data Pendaftar".
  4. Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, klik "Lihat".
  5. Pilih jalur penerimaan.
  6. Nama-nama pendaftar akan tersusun sesuai dengan peringkat poin.

Cara Daftar

Baca juga: Cara Lihat Hasil Sementara PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK, Bisa Cek Peringkat di Sekolah Tujuan

• Online (08.00-20.00 WIB)
- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi Sapawarga.

• Offline (08.00-14.00 WIB)
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
- Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved