PPDB 2024

Jadwal Uji Kompetensi Jalur Prestasi Kejuaraan PPDB Jabar 2024 SMA/SMK, serta Perhitungan Skornya

Simak jadwal uji kompetensi bagi pendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi kejuaraan berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah orang tua siswa menanyakan kepada petugas terkait server down atau error saat akan melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 menerima jalur prestasi kejuaraan.

Bagi pendaftar PPDB Jabar 2024 tahap 2 jalur prestasi kejuaraan, terdapat uji kompetensi sebagai bagian dari proses seleksi.

Namun, uji kompetensi ini penyelenggaraannya tergantung pada SMA atau SMK masing-masing, bisa dilakukan atau tidak.

Adapun, jadwal uji kompetensi jalur prestasi PPDB Jabar 2024 tahap kedua yaitu pada 1 dan 2 Juli 2024.

Perhitungan Skor

Skor kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik berdasarkan piagam yang dimiliki dengan perhitungan akumulasi 100 persen.

Apabila terdapat uji kompetensi, maka pembobotannya menjadi 30 persen skor kejuaraan dan 70 persen skor hasil uji kompetensi.

Berikut link skor prestasi kejuaraan selengkapnya: KLIK DI SINI.

Baca juga: Cara Lihat PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK Sudah Terdaftar atau Belum, Cek Peringkat di Sekolah

Cara Daftar

• Online (08.00-20.00 WIB)
- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi Sapawarga.

• Offline (08.00-14.00 WIB)
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
- Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved