PPDB Jabar 2024: Ratusan Calon Siswa Baru Dicoret dari Jalur Zonasi, Ketahuan Palsukan Alamat

Sebanyak 199 calon peserta didik dicoret dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB) Jawa Barat 2024.

muhamad syarif abdussalam/tribunjabar
FOTO ILUSTRASI. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dalam rapat PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Gedung Sate, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 199 calon peserta didik dicoret dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB) Jawa Barat 2024.

Mereka kedapatan mempergunakan alamat palsu saat mendaftar.

Sebanyak 168 di antaranya dicoret sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan.

Namun, 31 lainnya dicoret setelah dinyatakan lolos.

Baca juga: PPDB 2024 Tahap 1 Dinilai Sesuai Aturan Disdik, Siti Muntamah: Jadi Acuan PPDB Selanjutnya

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan kecurangan ke-31 peserta mereka ketahui berdasar laporan dari masyarakat.

Pengecekan yang kemudian mereka lakukan mengkonfirmasi hal itu. Akhirnya, 31 nama tersebut dianulir dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi.

Ade mengatakan, dari ke-31 nama yang dicoret itu, 25 di antaranya dicoret setelah lolos zonasi dan diterima di SMAN 3 Kota Bandung, sementara enam lainnya dicoret setelah lolos zonasi dan diterima di SMAN 5 Kota Bandung.

Ade mengatakan, ke-31 peserta itu dicoret menyusul masuknya sejumlah laporan tentang ketidaksesuaian domisili ke-31 peserta tersebut ke kanal Disdik Jabar pasca pengumuman PPDB.

Baca juga: Ketentuan Pilih Sekolah saat Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas

Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung pun lantas melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.

"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, Senin (24/6).

Total, menurut Ade, ada 67 calon peserta didik yang dicoret dari SMAN 3 Kota Bandung pada PPDB tahap 1, namun 42 di antaranya sudah dicoret sebelum pengumuman. Di SMAN 5, total yang dicoret sebanyak 27 calon peserta didik, namun 21 di antaranya dicoret sebelum pengumuman PPDB.

Pemalsuan alamat saat pendaftaran ini, menurut Ade, telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.

Baca juga: Miris, Sekolah Negeri Ini hanya Dapat 3 Siswa Baru di PPDB 2024, Tahun Lalu Cuma 7 Siswa

Peraturan Gubernur tersebut dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat.

"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi 'tidak diterima'," katanya.

Pemberitahuan perubahan status ini dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved