Tak Harus Dipenjara, Kemenkum Jabar Ikut Rumuskan Pidana Kerja Sosial Jelang Pemberlakuan KUHP 2026

Kemenkum Jabar turut mengambil peran penting dalam forum Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan (10/11/2025).

Istimewa
Kemenkum Jabar turut mengambil peran penting dalam forum Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan (10/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan di Intercontinental Bandung Dago Pakar, Senin (10/11/2025). Kegiatan strategis yang berlangsung hingga 12 November ini berfokus pada persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan efektif berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026.

Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat turut mengambil peran penting dalam forum ini. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui kehadirannya yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk menyukseskan transisi bersejarah ini.

2Kemenkum Jabar turut mengambil peran penting dalam forum Rapat Koordinasi Kerja Sama
Kemenkum Jabar turut mengambil peran penting dalam forum Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan (10/11/2025).

Dukungan Kemenkum Jabar sangat krusial dalam memastikan kesiapan unit pelaksana teknis, terutama Balai Pemasyarakatan (Bapas), dalam menjalankan paradigma baru yang diamanatkan KUHP nasional.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Dr. Drs. Karjono Atmoharsono. Dalam sambutannya yang bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan, Karjono menekankan bahwa KUHP baru adalah produk hukum yang "Indonesia banget," berakar pada nilai Pancasila dan secara resmi menggantikan hukum pidana warisan kolonial. Ia menyoroti perubahan paradigma fundamental dari sistem retributif (pembalasan) menuju rehabilitatif dan restoratif (pemulihan).

Implikasi besar dari KUHP baru ini, lanjut Karjono, adalah pergeseran fokus pemidanaan. "Dengan KUHP ini, ancaman pidana di bawah lima tahun tidak lagi harus dipenjara, melainkan dapat digantikan dengan pidana pengawasan. Sementara itu, untuk ancaman di bawah tiga tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial," jelasnya. Perubahan drastis ini menuntut sinergi kuat antara Bapas dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyediakan fasilitas sosial dan mekanisme pembimbingan yang efektif.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan dalam laporannya menyatakan, kegiatan ini bertujuan utama untuk menyamakan persepsi lintas sektor, khususnya antara Bapas dan Pemda, dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif.

Rakor ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pemda Kota/Kabupaten di Jawa Barat, dan Kepala Bapas se-Jawa Barat. Forum ini juga menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved