PPDB Jabar 2024: Ratusan Calon Siswa Baru Dicoret dari Jalur Zonasi, Ketahuan Palsukan Alamat

Sebanyak 199 calon peserta didik dicoret dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB) Jawa Barat 2024.

muhamad syarif abdussalam/tribunjabar
FOTO ILUSTRASI. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dalam rapat PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Gedung Sate, Kota Bandung. 

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6).

Baca juga: PPDB 2024, Ada Yang Berani Nitip Anak ke Pj Gubernur, Ini Reaksi Bey Machmudin

Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah. Jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan, tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi. Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi langkah tegas pemerintah mencoret dan menganulir calon peserta didik yang menggunakan alamat palsu pada PPDB Tahap 1 Jalur Zonasi.

"Kami apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil oleh Pj Gubernur dan Plh Kadisdik yang hari ini mendiskualifikasi anak-anak yang ketahuan melakukan proses manipulasi," kata Abdul Hadi di Kantor DPRD Jabar, Senin (24/6/2024).

Siapapun yang melakukan manipulasi data alamat yang tidak benar, baik orang tua, wali, atau lainnya, katanya, penyimpangannya sudah diketahui dan langsung dieksekusi agar calon peserta didiknya tidak diterima.

"Semoga ini jadi semacam jadi pembelajaran juga dan memberikan efek jera, jangan coba-coba bermain di Jawa Barat. Kami berharap juga bisa ditegakkan di sekolah-sekolah yang pernah atau punya istilah favorit di kabupaten kota yang lain di Jawa Barat," katanya. (muhamad syarif abdussalam)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved