Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Ditunda karena Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Kriminolog: Mungkin Belum Siap

Sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024), ditunda karena tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar

|
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal tersebut disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar sebagai termohon.

Menangapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas, mengatakan, mundurnya sidang bukan hal yang baru, bahkan setiap sidang termasuk praperadilan kerap tidak sesuai dengan rencana sebelumnya.

"Mungkin ada pihak-pihak yang belum siap, memang beberapa kasus persidangan juga begitu," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Jangan Zalimi Kami, Ibu Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Minta Tolong kepada Jokowi

Sehingga, kata dia, secara bertahap pokok perkara harus bisa diselesaikan dengan baik, agar membuka ruang untuk sama-sama mencari keadilan dari para pihak terkait.

"Terlepas nanti dikabulkan atau tidaknya, praperadilan sudah diajukan, sebaiknya memang terselenggara. Tinggal nanti sikap ke depan, saya yakin pihak Polda akan mempersiapkan."

"Walaupun kita dengar statement dari Polda sejak awal, mereka telah mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan di pengadilan," tuturnya.

Dia menilai, mangkirnya Polda Jabar tetap harus memberikan klarifikasi sebagai kejelasan sebagai termohon.

"Terlepas dari peronilnya belum siap, atau apapun itu," imbuhnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjadi konsumsi media massa lantaran mendapat perhatian publik.

"Harus betul-betul ada transparansi dan informasi yang jelas. Tidak merasa apa yang telah disepakati bersama tidak diindahkan dengan baik," tuturnya.

Secada yuriprudensi, lanjutnya, pengunduran sidang hal biasa, kalaupun pengunduran sidang membawa implikasi pada praperadilan, dikhawatirkan perkara pokok menjadi diajukan.

"Konsekuensinya kalau sudah pokok perkara diajukan itu menjadi gugur praperadilan, akan menjadi perdebatan," ujarnya.

Ditinjau dari prosesnya, kata dia, Polda Jabar mengajukan laporan awal atau perkembangan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved