Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Ditunda karena Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Kriminolog: Mungkin Belum Siap
Sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024), ditunda karena tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam ditunda hingga 1 Juli 2024.
Hal tersebut disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar sebagai termohon.
Menangapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas, mengatakan, mundurnya sidang bukan hal yang baru, bahkan setiap sidang termasuk praperadilan kerap tidak sesuai dengan rencana sebelumnya.
"Mungkin ada pihak-pihak yang belum siap, memang beberapa kasus persidangan juga begitu," ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Jangan Zalimi Kami, Ibu Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Minta Tolong kepada Jokowi
Sehingga, kata dia, secara bertahap pokok perkara harus bisa diselesaikan dengan baik, agar membuka ruang untuk sama-sama mencari keadilan dari para pihak terkait.
"Terlepas nanti dikabulkan atau tidaknya, praperadilan sudah diajukan, sebaiknya memang terselenggara. Tinggal nanti sikap ke depan, saya yakin pihak Polda akan mempersiapkan."
"Walaupun kita dengar statement dari Polda sejak awal, mereka telah mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan di pengadilan," tuturnya.
Dia menilai, mangkirnya Polda Jabar tetap harus memberikan klarifikasi sebagai kejelasan sebagai termohon.
"Terlepas dari peronilnya belum siap, atau apapun itu," imbuhnya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjadi konsumsi media massa lantaran mendapat perhatian publik.
"Harus betul-betul ada transparansi dan informasi yang jelas. Tidak merasa apa yang telah disepakati bersama tidak diindahkan dengan baik," tuturnya.
Secada yuriprudensi, lanjutnya, pengunduran sidang hal biasa, kalaupun pengunduran sidang membawa implikasi pada praperadilan, dikhawatirkan perkara pokok menjadi diajukan.
"Konsekuensinya kalau sudah pokok perkara diajukan itu menjadi gugur praperadilan, akan menjadi perdebatan," ujarnya.
Ditinjau dari prosesnya, kata dia, Polda Jabar mengajukan laporan awal atau perkembangan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi.
gugatan praperadilan
Pegi Setiawan
pembunuhan
Vina
Pengadilan Negeri Bandung
Polda Jabar
Nandang Sambas
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.