199 Pendaftar Pakai Alamat Palsu di PPDB Jabar 2024 Jalur Zonasi, Disdik Anulir Status "Diterima"
Setelah pengumuman PPDB Tahap 1, ada laporan yang masuk lewat kanal Disdik Jabar, tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam KK.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 199 calon peserta didik tercoret dan teranulir dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024.
Hal ini disebabkan mereka didaftarkan menggunakan alamat palsu, alamat yang bukan merupakan tempat tinggal sebenarnya.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan dari 199 nama pengguna alamat palsu tersebut, 168 di antaranya tersisih sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 beberapa waktu lalu.
Mereka tersisih karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan.
Kemudian setelah pengumuman, pihaknya menerima 31 laporan lainnya yang setelah dikonfirmasi, ternyata juga menggunakan alamat palsu. Akhirnya, 31 nama tersebut dianulir dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi.
Baca juga: 31 Calon Peserta Didik di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi, Berikut Rinciannya
Dari SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung saja, angka peserta didik yang tercoret sebelum pengumuman dan teranulir setelah pengumuman akibat penggunaan alamat palsu berjumlah 94 orang, yakni dari SMAN 3 ada 67 calon peserta didik dan dari SMAN 5 ada 27 calon peserta didik.
Setelah pengumuman PPDB Tahap 1, ada laporan yang masuk lewat kanal Disdik Jabar, tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) di dua sekolah ini.
Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung pun, kata Ade, melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, Senin (24/6/2024).
Ade pun menyebut kemungkinan data ini dapat bertambah, selama ada yang melaporkan disertai fakta dan bukti pendukung.
Ade mengatakan hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan Gubernur tersebut dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat.
Baca juga: Emak-emak Berdaster Serbu DPRD Jabar, Protes Kuota Afirmasi PPDB Dialihkan untuk Jalur Prestasi
"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima"," katanya.
Pemberitahuan perubahan status ini dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk menaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
Baca juga: Perbedaan PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan PPDB Tahap 2, Ini Persyaratannya
"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.
Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.
"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.
Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi. Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.
"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey. (*)
Dedi Mulyadi Penuhi Janji, AC Dipasang di 397 Kelas yang Rombelnya Bertambah: Target 1.000 Kelas |
![]() |
---|
Guru SMAN 1 Bandung Hilang, Pihak Sekolah Sudah Lapor ke Dinas Pendidikan Jabar |
![]() |
---|
Siap DIterapkan di Sekolah, Disdik Jabar Luncurkan Surat Edaran Tentang Senam Otak Jeda Ceria |
![]() |
---|
Kadisdik Provinsi Jawa Barat Menjamin MPLS Bebas Dari Perundungan dan Kekerasan |
![]() |
---|
Disdik Jabar Tak Masalah SMA Swasta Tunda MPLS Jika Masih Kekurangan Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.