Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JADWAL Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Ketua PN Bandung Tegaskan Semua Sudah Siap
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, sudah disi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, sudah disiapkan.
Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
"Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024).
Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.
"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," ucapnya.
Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas. Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Sebut Polisi Paksakan Diri Ingin Jadikan Rudi Tersangka pada Kasus Vina Cirebon
"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," katanya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PN Bandung," ucapnya.
Mengenai pengamanan, Pengadilan Negeri Bandung juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.
"Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," katanya.
Baca juga: Kompolnas Janji Kawal Kasus Vina Cirebon hingga Vonis, tapi Belum Mau Beberkan Penjelasan Penyidik
Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024), atas kasus yang terjadi pada 2016.
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya, dengan cara yang tragis.
Keduanya dianiaya geng motor. Bukan cuma itu, Vina yang masih 16 tahun dirudapaksa secara bergiliran. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.