Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kompolnas Janji Kawal Kasus Vina Cirebon hingga Vonis, tapi Belum Mau Beberkan Penjelasan Penyidik

Benny Mamoto mengaku sudah bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan meminta masyarakat untuk bersabar, menunggu semua proses penanganan

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto saat diwawancarai di Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), bakal terus mengawal perkembangan kasus Vina Cirebon hingga vonis di pengadilan.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengaku sudah bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan meminta masyarakat untuk bersabar, menunggu semua proses penanganan kasus Vina sampai di persidangan.

"Sesuai dengan tugas kami, kami melakukan supervisi penanganan perkara. Kami sudah mendengar langsung penjelasan dari penyidik, dan marilah kita tunggu hasilnya nanti dibuka di sidang pengadilan," ujar Benny Mamoto, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini

Saat disinggung apa isi penjelasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Benny mengaku belum dapat menyampaikan kepada publik.

"Kami tentunya mengecek dari tahapan yang dilakukan, kemudian apa saja yang dilakukan, pendekatan secara scientific apa saja yang dilakukan dan sebagainya. Namun bicara masalah subtansi, itu akan digelar di pengadilan," ucapnya.

Benny memastikan, pihaknya bakal terus mengawal kasus ini hingga vonis di pengadilan nanti.

"Kami dari Kompolnas akan terus mengawal terus kasus ini sampai dengan sidang pengadilan, bahkan sampai dengan vonis. Praperadilan kami juga akan mengawal, kami akan hadir, karena itu bagian dari tugas kami," ucapnya.

Pegi Terancam Hukuman Mati

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah. Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Baca juga: Pengacara Saka Tatal Tertawa Dengar Saksi Kasus Vina Diimingi Uang, Sebut Bayarannya Saja Dicicil

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved