Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Belum Selesai, Aset Koperasi Habis Dijual, Orangtua Nelangsa

Hingga akhir tahun ajaran 2024, tabungan murid di sejumlah SD masih belum bisa kembali, padahal sang murid sudah lulus.

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
padna/tribun jabar
Ai Giwang Sari Nurani SH saat bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, Selasa (18/7/2023) siang. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus tabungan murid SD mandeg di Kabupaten Pangandaran belum juga usai.

Hingga akhir tahun ajaran 2024, tabungan murid di sejumlah SD masih belum bisa kembali, padahal sang murid sudah lulus.

Salah satunya adalah di SD Negeri 1 Cijulang.

Ada sekitar Rp 50 juta lebih uang tabungan murid kelas 6 yang belum dicairkan.

Uang tabungan Rp 50 juta lebih itu milik puluhan murid kelas 6 yang sudah lulus yang disimpannya sejak kelas 1 sampai kelas 4 SD.

Baca juga: Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Tak Dikembalikan Sekolah Belum Usai, Biang Keroknya Koperasi

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Darso menyatakan, yang menjadi dasar mancetnya uang tabungan murid SD khususnya di Cijulang itu karena mayoritas uang tersebut berada di Koperasi.

"Jadi, intinya mayoritas uang tabungan murid itu ada di Koperasi," ujar Darso kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/6/2024) sore.

Sedangkan, tahun 2023 kemarin Koperasi Tugu Cijulang mengutamakan anak-anak yang sudah keluar kelas 6 SD.

"Dan itupun, belum bisa dikembalikan semua. Pihak Koperasi Tugu Cijulang sudah jual aset dan katanya sudah habis," ucapnya.

Untuk mengatasi hutang uang tabungan murid tahun ini, kini tinggal memaksimalkan penagihan ke anggota Koperasi, apakah ada keberanian atau tidak.

"Terus, ada itikad baik tidak dari Koperasi untuk berusaha kan masih ada pengurusnya," kata Darso. 

Sementara untuk anggota Koperasi sendiri, itu terdiri dari sebagian guru-guru yang masih definitif dan sebagian lagi guru-guru yang sudah pensiun. "Kan, anggota Koperasi itu tidak melihat pensiun atau tidak pensiun," ujarnya.

Tentu, ini menjadi satu kewajiban pengurus Koperasi untuk menagih kepada anggotanya yang memiliki hutang. "Tapi kan mungkin tidak dilaksanakan oleh pengurus," katanya.

Kini, Disdikpora Kabupaten Pangandaran menuntut ke para kepala sekolah masing- masing untuk segera menyelesaikannya. 

"Masing-masing (sekolah) silahkan usaha karena mengandalkan koperasi diem-diem wae (terus)," ucap Darso. 

Diketahui, kisruh uang tabungan murid SD mandek di Pangandaran tidak hanya terjadi tahun 2024 ini, tapi juga di tahun sebelumnya.

Seperti pada tahun 2023, ada sejumlah SD di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi yang kondisi uang tabungannya mancet hingga sekarang.

Baca juga: Curhatan Pilu Orang Tua Murid SD di Pangandaran, Uang Tabungan Hasil Sisihkan Uang Jajan Tak Jelas

Sudah Lebih dari Setahun tapi Belum Juga Tuntas

Kasus uang tabungan murid yang mandek, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran masih berupaya menagih utang ke guru-guru.

"Untuk soal tabungan, itu masih berjalan," ujar Iyus Surya Sekdis Disdikpora Kabupaten Pangandaran melalui WhatsApp, Rabu (4/10/2023) pagi.

Jadi, tim khusus penyelesaian uang tabungan siswa itu tetap berupaya menagih di guru-guru ataupun yang berada di koperasi.

"Itu tidak henti-hentinya, kita selalu mengerjakan yang istilahnya menagih dengan dibantu oleh inspektorat dan itu tetap kita tindak lanjuti," katanya.

Namun yang menjadi kendala saat ini, kebanyakan uang tabungan yang mandek itu berada di koperasi guru. 

"Kita juga minta ke koperasi untuk segera diselesaikan. Jadi, tetap kita meminta kepada terutang untuk segera menyelesaikannya," ucap Iyus.

Menurutnya, kalau uang tabungan murid yang mendek di guru persentase pengembaliannya sudah cukup bagus. 

"Hanya, yang sekarang tidak bisa mengembalikan itu karena uangnya disimpan di koperasi. Sementara, koperasinya kolep," ujarnya.

Meskipun demikian, ada koperasi yang berupaya menjual asetnya namun persentasenya belum signifikan untuk mengembalikan secara utuh.

"Tentu, hal ini tidak bisa mengembalikan uang tabungan dalam waktu yang cepat karena ada prosesnya," katanya.

Memang, kalau target pihaknya ingin segera mungkin untuk membereskan masalah uang tabungan murid yang mandek itu. 

"Tapi, manakala pihak koperasi diajak segera dibereskan, aset yang mau dijual lama laku," ucap Iyus.

Diketahui sebelumnya, pada bulan Juni 2023 terungkap kasus uang tabungan murid SD mandek di guru-guru.

Baca juga: Pangandaran Lagi-lagi Diguncang Kasus Tabungan Macet, Anak Sudah Lulus Tapi Uang Tak Juga Cair

Total uang tabungan murid yang mandek, sebelumnya tercatat dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran senilai Rp 7, 47 Miliar. 

Dengan rincian, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800 dan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.

Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.

Orangtua Murid Pilu, Tabungan Hasil Sisihkan Uang Jajan Tak Jelas

rvin (38) orang tua murid sekolah dasar (SD) di Pangandaran bercerita tentang upayanya agar uang tabungan anaknya yang macet di sekolah segera dikembalikan.

Ervin merupaka seorang ayah yang anaknya bernama Alma baru lulus sekolah di SD Negeri 1 Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alma merupakan satu di antara 24 murid dari SD Negeri 1 Cijulang yang uang tabungannya belum bisa dicairkan. 

Alma dan temannya seperti biasa menyimpan atau menabung uang sisa jajannya di sekolah sejak kelas 1 hingga 4.

Namun karena kisruh masalah tabungan murid SD di Kabupaten Pangandaran yang mandek, proses belajar menabung di SD itu dihentikan.

"Ketika anak sudah kelas 4, itu tabungan langsung disetop. Kelas 4 akhir itu, sudah ramai di berita terkait masalah tabungan. Itu enggak tahu karena penggelapan atau apalah yang intinya tersendat," ujar Ervin kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Minggu (16/6/2024) siang.

Ketika anaknya naik ke kelas 5, Ervin sempat bertanya ke wali kelas terkait apakah uang tabungannya bisa diambil atau tidak.

"Ya minimal Rp 1 juta. Tapi, katanya enggak bisa karena aturannya tidak bisa diambil kalau anak belum sampai kelas 6," ucapnya.

Kalau uang tabungan anaknya mau diambil, katanya disuruh untuk langsung menghubungi kepala sekolahnya. 

Baca juga: Curhatan Pilu Orang Tua Murid SD di Pangandaran, Uang Tabungan Hasil Sisihkan Uang Jajan Tak Jelas

"Mulai dari situ saya mencoba menghubungi kepala sekolah untuk menanyakan tabungan anak. Tapi katanya enggak bisa, harus sudah kelas 6," kata Ervin.

Kini, Alma sudah dinyatakan lulus. Nyatanya, uang tabungan itu tak juga bisa dicairkan.

"Anak saya sudah lulus SD dan mau daftar ke SMP, otomatis kan uang tabungan itu mau digunakan untuk melanjutkan anak sekolah ke SMP," ujarnya.

Ervin pun mencoba menagih kembali uang tabungan anaknya ke pihak guru di sekolah bersangkutan. 

"Saya sudah bertanya dan sebelumnya kan janjinya kalau sudah kelas 6. Tapi, kemarin- kemarin mendengar dari total uang tabungan Rp 50 juta lebih, baru ada sekitar Rp 6 juta. Sedangkan uang tabungan anak saya sekitar Rp 5 juta lebih, ini mau gimana?" ucap.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved