Sekda Kota Tasikmalaya Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Pembelaan Ivan Dicksan

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menyebut bahwa dirinya belum megetahui isi surat ter

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, saat ditemui pada Senin (1/4/2024). 

Selanjutnya, pihak Bawaslu sendiri juga segera melakukan penelusuran ke kantor BKPSDM Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan informasi terkait status Ivan Dicksan saat ini.

"Apakah beliau mengajukan cuti atau tidak. Hasilnya, Pak Ivan memang sempat mengajukan cuti 2 kali, namun ditolak," paparnya.

Alasannya, seorang ASN harus berstatus cuti di luar tanggungan negara jika hendak berproses untuk maju sebagai kepala daerah.

Pengajuan cuti yang pertama tercatat pada tanggal 25 April 2024 lalu namun ditolak karena kurang pemberkasan.

Baca juga: Detik-detik Dimulainya Pilkada 2024 Kota Bandung Diwarnai Aksi Walk Our Parpol, Ini Sebabnya

Pengajuan cuti yang kedua, pada 31 Mei 2024 lalu, juga masih ditolak.

Akhirnya, melalui kajian pihaknya, Ivan Dicksan memang tidak melanggar UU Pemilu, akan tetapi masuk pada kategori dugaan melanggar netraliras ASN.

"Maka dengan ini, karena kami diberikan wewenang untuk melakukan penindakan pelanggaran dan memproses itu, hasilnya adalah kami merekomendasikan temuan-temuan kami kepada komisi ASN," terang Zaki.

Surat rekomendasi tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Tasikmaya kapada Komisi ASN pada Senin (10/6/2024) kemarin.

"Isinya temuan-temuan kami, ya itu tadi, terkait ketika pengajuan cuti yang belum disetujui, masih beraktivitas sebagai ASN, dia juga beraktivitas pendekatan kepada partai politik. Seandainya status beliau cuti, ya tentu tidak melanggar," kata Zaki. (*)
  

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved