Minggu, 10 Mei 2026

Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bandung Tangani 6 Laporan & 2 Temuan

Jenis dugaan pelanggaran itu beragam, mulai dari money politik hingga dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Tribun jabar/ Nappisah
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar 

TRIBUNJABAR.ID -- Setidaknya ada 8 laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada 2024 yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung. Namun, dari kasus sebanyak itu tidak sampai ada yang inkrah. 

Dimas Aryana Iskandar, Ketua Bawaslu Kota Bandung mengungkapkan,  8 dugaan pelanggaran itu terdiri dari 6 laporan dan 2 temuan.  

"Kebanyakan laporan itu masuk saat hari tenang, hingga selepas pemungutan," kata Dimas usai Rakor, Jumat (14/3/2025). 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Pegawai Bawaslu Cirebon Bergiliran WFA, tapi Cuma 2 Hari

Jenis dugaan pelanggaran itu beragam, mulai dari money politik hingga dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dimas mengakui bahwa dari 8 dugaan pelanggaran itu tidak sampai ada yang tembus ke putusan atau inkrah.
 
Menurutnya, ada beberapa tantangan yang membuat laporan dugaan pelanggaran sulit naik ke tahap berikutnya. 

"Barang bukti itu susah didapat. Contoh ada laporan pembagian barang tertentu, tapi setelah ditelusuri barang tersebut telah habis dipakai," ujar Dimas. 

Tantangan berikutnya adalah ketersedian saksi. Tidak sedikit saksi yang dalam laporan itu mundur ketika berproses. Ataupun saksi kunci yang sulit didapat. 

Baca juga: Bawaslu Kota Bandung Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Terkait Pembagian Tumbler

Kehadiran saksi menjadi penting dalam penanganan pelanggaran. Jika saksi tidak ada maka sulit sebuah laporan pelanggaran naik ke tahap penyelidikan apalagi sampai ke putusan. 

Dimas mengklaim bahwa secara statistik, jumlah laporan pelanggaran itu menurun jika dibanding pilkada sebelumnya. Pada Pilkada sebelumnya teratat ada belasan pelanggaran dan kini hanya 8. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved