Sekda Kota Tasikmalaya Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Pembelaan Ivan Dicksan
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menyebut bahwa dirinya belum megetahui isi surat ter
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID - Belum lama ini, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, diduga melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu lantaran beraktivitas politik untuk Pilkada 2024.
Temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap Ivan Dicksan antara lain, mengambil dan mengembalika formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya di sekretariat partai, menghadiri undangan DPW PPP Jawa Barat atas dasar undangan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya, serta beredarnya spanduk Ivan Dicksan dengan logo partai.
Akibatnya, Bawaslu melayangka surat rekomendasi ke Komisi ASN pada Senin (10/6/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menyebut bahwa dirinya belum megetahui isi surat tersebut.
Baca juga: Kusmana Hartadji Tegaskan ASN di Kota Sukabumi yang Nyalon Harus Mundur, Ini Sanksinya Kalau Tidak
"Saya belum tahu isi surat rekomendasinya, tapi saya hari Sabtu lalu memang diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu," kata Ivan Dicksan melalui pesan singkat.
Ivan juga membenarkan pernyataan Bawaslu Kota Tasikmalaya yang menyebut dirinya sudah berupaya untuk mengajukam cuti.
"Sudah (mengajukan cuti) sebelum Pak Pj Wali Kota berangkat ibadah haji, sekarang masih berproses, berkasnya sudah di BKN Pusat," jelas dia.
Bawaslu Kota Tasikmalaya sendiri juga mencatat bahwa pengajuan cuti yang pertama dilakukan pada tanggal 25 April 2024 lalu namun ditolak, sedang pengajuan cuti yang kedua dilakukan pada 31 Mei 2024 lalu.
"Pada prinsipnya, saya berusaha patuh pada aturan. Tentunya dengan pengajuan cuti di luar tanggungan negara, itu sebagai bentuk saya mematuhi aturan," ujarnya.
Akan tetapi, tambah Ivan, pengajuan cuti membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, sedangkan konstelasi politik tetap bergulir dan menuntut untuk terus dijajagi.
Ia juga berusaha mematuhi aturan, hanya saja menurutnya proses di partai juga ada jadwalnya.
Baca juga: Rawan Konflik Kepentingan, Bawaslu Cimahi Larang Pj Wali Kota Ubah Posisi Pejabat Jelang Pilkada
"Mau tidak mau harus diikuti juga, kalau tidak nanti saya ketinggalan," kata Ivan.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya diketahui mengundang Sekda Ivan Dicksan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan pihaknya di lapangan, Sabtu (9/6/2024).
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, mengatakan bawha sejumlah temuan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggara netralitas ASN atas Ivan Dicksan yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Tasikmalaya.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dugaan pelanggaran tersebut pada Rabu (5/6/2024) lalu, kemudian kami segera melakukan kajian," kata Zaki Pratama Sauri kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/6/2024).
Selanjutnya, pihak Bawaslu sendiri juga segera melakukan penelusuran ke kantor BKPSDM Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan informasi terkait status Ivan Dicksan saat ini.
"Apakah beliau mengajukan cuti atau tidak. Hasilnya, Pak Ivan memang sempat mengajukan cuti 2 kali, namun ditolak," paparnya.
Alasannya, seorang ASN harus berstatus cuti di luar tanggungan negara jika hendak berproses untuk maju sebagai kepala daerah.
Pengajuan cuti yang pertama tercatat pada tanggal 25 April 2024 lalu namun ditolak karena kurang pemberkasan.
Baca juga: Detik-detik Dimulainya Pilkada 2024 Kota Bandung Diwarnai Aksi Walk Our Parpol, Ini Sebabnya
Pengajuan cuti yang kedua, pada 31 Mei 2024 lalu, juga masih ditolak.
Akhirnya, melalui kajian pihaknya, Ivan Dicksan memang tidak melanggar UU Pemilu, akan tetapi masuk pada kategori dugaan melanggar netraliras ASN.
"Maka dengan ini, karena kami diberikan wewenang untuk melakukan penindakan pelanggaran dan memproses itu, hasilnya adalah kami merekomendasikan temuan-temuan kami kepada komisi ASN," terang Zaki.
Surat rekomendasi tersebut dilayangkan Bawaslu Kota Tasikmaya kapada Komisi ASN pada Senin (10/6/2024) kemarin.
"Isinya temuan-temuan kami, ya itu tadi, terkait ketika pengajuan cuti yang belum disetujui, masih beraktivitas sebagai ASN, dia juga beraktivitas pendekatan kepada partai politik. Seandainya status beliau cuti, ya tentu tidak melanggar," kata Zaki. (*)
Ivan Dicksan
Sekda Kota Tasikmalaya
pelanggaran netralitas ASN
netralitas ASN
Bawaslu
Zaki Pratama Sauri
Bukan Sekadar Formalitas, PDPB Jadi Sorotan Serius KPU dan Bawaslu Cirebon |
![]() |
---|
Bawaslu 17 Tahun Kawal Pemilu, Pengawasan Efektif Mampu Tingkatkan Partisipasi Pemilih |
![]() |
---|
Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kota Bandung Tangani 6 Laporan & 2 Temuan |
![]() |
---|
Efisiensi Anggaran, Pegawai Bawaslu Cirebon Bergiliran WFA, tapi Cuma 2 Hari |
![]() |
---|
Pengakuan Ketua Bawaslu Bandung Barat Kepergok Polisi sedang Pesta Sabu: Ini Kebodohan Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.