Sekda Kota Tasikmalaya Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Pembelaan Ivan Dicksan

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menyebut bahwa dirinya belum megetahui isi surat ter

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, saat ditemui pada Senin (1/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Belum lama ini, Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, diduga melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu lantaran beraktivitas politik untuk Pilkada 2024. 

Temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya terhadap Ivan Dicksan antara lain, mengambil dan mengembalika formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Tasikmalaya di sekretariat partai, menghadiri undangan DPW PPP Jawa Barat atas dasar undangan sebagai calon Wali Kota Tasikmalaya, serta beredarnya spanduk Ivan Dicksan dengan logo partai.

Akibatnya, Bawaslu melayangka surat rekomendasi ke Komisi ASN pada Senin (10/6/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Tasikmalaya sekaligus Kandidat Wali Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menyebut bahwa dirinya belum megetahui isi surat tersebut.

Baca juga: Kusmana Hartadji Tegaskan ASN di Kota Sukabumi yang Nyalon Harus Mundur, Ini Sanksinya Kalau Tidak

"Saya belum tahu isi surat rekomendasinya, tapi saya hari Sabtu lalu memang diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu," kata Ivan Dicksan melalui pesan singkat.

Ivan juga membenarkan pernyataan Bawaslu Kota Tasikmalaya yang menyebut dirinya sudah berupaya untuk mengajukam cuti.

"Sudah (mengajukan cuti) sebelum Pak Pj Wali Kota berangkat ibadah haji, sekarang masih berproses, berkasnya sudah di BKN Pusat," jelas dia.

Bawaslu Kota Tasikmalaya sendiri juga mencatat bahwa pengajuan cuti yang pertama dilakukan pada tanggal 25 April 2024 lalu namun ditolak, sedang pengajuan cuti yang kedua dilakukan pada 31 Mei 2024 lalu.

"Pada prinsipnya, saya berusaha patuh pada aturan. Tentunya dengan pengajuan cuti di luar tanggungan negara, itu sebagai bentuk saya mematuhi aturan," ujarnya.

Akan tetapi, tambah Ivan, pengajuan cuti membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar, sedangkan konstelasi politik tetap bergulir dan menuntut untuk terus dijajagi.

Ia juga berusaha mematuhi aturan, hanya saja menurutnya proses di partai juga ada jadwalnya.

Baca juga: Rawan Konflik Kepentingan, Bawaslu Cimahi Larang Pj Wali Kota Ubah Posisi Pejabat Jelang Pilkada

"Mau tidak mau harus diikuti juga, kalau tidak nanti saya ketinggalan," kata Ivan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya diketahui mengundang Sekda Ivan Dicksan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan pihaknya di lapangan, Sabtu (9/6/2024). 

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, mengatakan bawha sejumlah temuan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggara netralitas ASN atas Ivan Dicksan yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Tasikmalaya.

"Awalnya, kami mendapatkan informasi dugaan pelanggaran tersebut pada Rabu (5/6/2024) lalu, kemudian kami segera melakukan kajian," kata  Zaki Pratama Sauri kepada TribunPriangan.com pada Selasa (11/6/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved