Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Aep Terpojok, Darmanto Tetangga Bu Nining Sebut Terpidana Kasus Vina Ada di Warung, Bukan di Jalan

Darmanto, tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel, Tribunnews
Darmanto (kanan), tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep (kiri) terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,' gitu," ucapnya.

Adapun, kasus Vina merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis bernama Vina dan kekasihnya, Eki.

Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal. Hingga ada seorang rekan Vina yang mengaku kesurupan dan mengatakan ini sebuah pembunuhan oleh geng motor.

Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.

Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.

Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan yang baru ditangkap belakangan, tepatnya 21 Mei 2024.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved