Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Aep Terpojok, Darmanto Tetangga Bu Nining Sebut Terpidana Kasus Vina Ada di Warung, Bukan di Jalan
Darmanto, tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,' gitu," ucapnya.
Adapun, kasus Vina merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis bernama Vina dan kekasihnya, Eki.
Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal. Hingga ada seorang rekan Vina yang mengaku kesurupan dan mengatakan ini sebuah pembunuhan oleh geng motor.
Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.
Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.
Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan yang baru ditangkap belakangan, tepatnya 21 Mei 2024.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.