Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Aep Terpojok, Darmanto Tetangga Bu Nining Sebut Terpidana Kasus Vina Ada di Warung, Bukan di Jalan

Darmanto, tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel, Tribunnews
Darmanto (kanan), tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep (kiri) terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon. 

Darmanto pun tidak mengetahui terkait adanya peristiwa yang menewaskan Vina dan Eki hingga keesokan harinya.

Awalnya, warga setempat mengatakan bahwa peristiwa itu adalah kecelakaan.

Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi kunci yang melihat kejadian sebelum pembunuhan Vina dan Eki diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi kunci yang melihat kejadian sebelum pembunuhan Vina dan Eki diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Beberapa waktu kemudian setelah polisi menyatakan tewasnya Vina dan Eki terkait dengan pembunuhan, Darmanto pun kaget.

"Dikira saya hanya perkelahian biasa sesama anak-anak muda, karena katanya depan SMP 11, pas beritanya bergulir saya mendapatkan info kasusnya berat," ujarnya.

Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Minta Dibikinkan Makanan Favorit, Langsung Dikirim Ibunya

Kendati demikian, kata Darmanto, dirinya tidak percaya bahwa para terpidana melakukan pembunuhan.

"Bukannya saya membela tetangga termasuk salah satunya Supri itu keponakan saya, (tetapi) saya enggak percaya karena masih kecil," bebernya.

3 Saksi Ingin Cabut Kesaksian

Sebelumnya, ada pula tiga teman para terpidana kasus Vina Cirebon yang mengaku dirinya berbohong saat diperiksa polisi.

Okta, Pramudya dan Teguh mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024).

Mereka ingin mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang diberikan pada 2016.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ucap salah satu saksi Pramudya di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).

"Iya, dicabut," tambahnya.

Pramudya menyebut keterangan yang hendak dicabut ada ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).

"Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya.

Dasar pencabut keterangan tersebut, karena Pramudya mendapatkan intervensi dari polisi saat itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved