Macan Tutul Jawa Berkeliaran di Karawang, Puluhan Kambing Warga Mati Dimangsa
Sebanyak 27 kambing di Kampung Taneh Bereum, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, mati diterkam macan tutul jawa dalam satu bulan terakhir.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Sebanyak 27 kambing di Kampung Taneh Bereum, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, mati diterkam macan tutul jawa dalam satu bulan terakhir.
Kepala Dusun Taneuh Beureum, Laim, mengungkapkan, kasus itu pertama kali terjadi pada 19 Maret 2024. Lokasinya di kebun warga.
Warga saat itu mendengar suara teriakan kambing tiga kali.
Saat warga keluar rumah, ditemukan kambing mati dengan luka gigitan.
"Luka di leher samping. Juga bekas jejak-jejak binatang lain," kata Laim, Selasa (4/6/2024).
Insiden itu terjadi berulang kali sampai 24 Mei 2024.
Total, kata dia, kambing warga yang mati diterkam satwa liar sebanyak 27 ekor.
Baca juga: Heboh Video Macan Tutul di Kawasan Gunung Gede Pangrango, Ini Ternyata Kenyataannya
Anggota Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Komarudin, menjelaskan, titik lokasi konflik satwa liar ini masuk dalam koridor karnivora besar yang menyatu dengan hutan kawasan Pegunungan Sanggabuana, termasuk sampai ke hutan di sisi selatan Waduk Jatiluhur.
"Lokasinya berada Blok 1A hutan Perum Perhutani BKPH Pangkalan, KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat-Banten," kata dia.
Dari laporan asesmen Ranger, berdasarkan jejak serta kesaksian warga, ternak warga diserang oleh karnivora besar jenis macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Ditemukan cakaran di pohon dan jejak darah di dalam gua.

"Dugaan sementara dari jejak yang ada di lapangan merupakan jejak karnivora besar," kata Komarudin.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Purwakarta BBKSDA Jawa Barat, Vitriana Yulalita, mengatakan, satwa macan tutul jawa merupakan satwa kebanggaan yang telah ditetapkan sebagai satwa identitas Jawa Barat dengan SK Gubernur Jawa Barat No 27 Tahun 2005; serta merupakan satwa endemik pulau Jawa yang juga merupakan satwa dilindungi sesuai Permen LHK No. 106/2018.
Baca juga: Setiap Kemarau Macan Tutul Jawa Sering Turun ke Lereng Sanggabuana untuk Memangsa Ternak Warga
Dia meminta masyarakat untuk tidak memburu macan tutul jawa, karena hewan itu termasuk satwa dilindungi sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Jika ada masyarakat kedapatan memburu satwa tersebut maka bisa dikenai sanksi pidana," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan mengedukasi masyarakat bagaimana beternak, terutama membuat kandang yang bisa terhindar dari serangan satwa liar.
"Oleh karena itu kami mengharapkan koordinasi lintas sektor untuk dapat mewujudkan amanat tersebut sebagai bentuk upaya bersama terkait pelestarian macan tutul jawa di kabupaten Karawang," katanya. (*)
PLN ULP Kosambi Hadirkan Pelayanan Langsung Tanpa Batas Menyambut Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
Srikandi PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Warga dalam Semarak Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
ODGJ Asal Banten Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Depan Mapolres Karawang: Langsung Diobati dan Dirawat |
![]() |
---|
Polres Karawang Amankan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar Saat Gerebek Satu Rumah di Ciampel |
![]() |
---|
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.