PPDB 2024
Dokumen Persyaratan Jalur Zonasi SD dan SMP PPDB Kota Bandung 2024, Siap-siap Dibuka Pekan Depan
PPDB Kota Bandung 2024 jalur zonasi akan mulai dibuka pada Senin (10/6/2024). Simak dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 jalur zonasi akan mulai dibuka pada Senin (10/6/2024).
PPDB Kota Bandung menaungi pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP.
Setelah menyelesaikan tahap pertama, pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 berlanjut ke tahap kedua.
Tahap kedua ini meliputi jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Bagi calon peserta didik yang berminat mendaftar pada jalur zonasi, bisa menyiapkan dokumen persyaratannya mulai sekarang.
Baca juga: Daftar Online Kurang Ngerti, Orangtua Siswa Keluhkan Situs PPDB SMA di Cimahi Sulit Diakses
Berikut dokumen persyaratan PPDB Kota Bandung 2024 jalur zonasi untuk SD dan SMP:
Persyaratan Umum
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum 24 Juni 2023
- Nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2024
Berikut cara mendaftar PPDB Kota Bandung 2024 selengkapnya.
Pendaftaran Melalui Sekolah
- Memilih sekolah tujuan
- Verifikasi dan konfirmasi pilihan oleh orang tua/wali
- Sekolah asal mendaftarkan pada laman PPDB
- Konfirmasi data oleh orang tua
- Verifikasi dan validasi sekolah tujuan
- Nama akan tercantum dalam kolom pendaftaran pada sekolah tujuan.
Pendaftaran Mandiri/Online
- Sudah melakukan pendataan dan memiliki akun di ppdb.bandung.go.id.
- Memilih sekolah tujuan
- Konfirmasi sekolah pilihan dan sekolah tujuan
- Verifikasi dan validasi sekolah tujuan
- Nama akan tercantum dalam kolom pendaftaran sekolah tujuan.
Ketentuan Pilih Sekolah Jalur Zonasi
Maksimal dua sekolah dalam satu wilayah zonasi tempat tinggal dengan ketentuan:
- Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1000 meter ke sekolah tujuan namun berbeda wilayah zonasi, maka termasuk satu wilayah.
- Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3000 meter ke sekolah tujuan namun berbeda wilayah zonasi, maka termasuk satu wilayah.
Baca juga: Para Ibu di Pangandaran Keluhkan Porses Pendaftaran PPDB SMA :Bikin Jengkel dan Pusing
Cara Cek Rekomendasi Sekolah
LINK dan Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Termasuk Jalur Prestasi |
![]() |
---|
Bey Machmudin Ungkap Total 260-an Siswa Dianulir dari PPDB |
![]() |
---|
Cek Peringkat PPDB Jabar 2024 Tahap 2 di SMA/SMK Tujuan, Jalur Prestasi dan Perpindahan Tugas |
![]() |
---|
Cara Lihat Hasil Sementara PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK, Bisa Cek Peringkat di Sekolah Tujuan |
![]() |
---|
Jadwal Uji Kompetensi Jalur Prestasi Kejuaraan PPDB Jabar 2024 SMA/SMK, serta Perhitungan Skornya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.