PPDB 2024

Dokumen Persyaratan Jalur Zonasi SD dan SMP PPDB Kota Bandung 2024, Siap-siap Dibuka Pekan Depan

PPDB Kota Bandung 2024 jalur zonasi akan mulai dibuka pada Senin (10/6/2024). Simak dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @bdg.disdik
Jalur zonasi PPDB Kota Bandung 2024 terbagi dalam beberapa wilayah untuk SD dan SMP. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024 jalur zonasi akan mulai dibuka pada Senin (10/6/2024).

PPDB Kota Bandung menaungi pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP.

Setelah menyelesaikan tahap pertama, pendaftaran PPDB Kota Bandung  2024 berlanjut ke tahap kedua.

Tahap kedua ini meliputi jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Bagi calon peserta didik yang berminat mendaftar pada jalur zonasi, bisa menyiapkan dokumen persyaratannya mulai sekarang.

Baca juga: Daftar Online Kurang Ngerti, Orangtua Siswa Keluhkan Situs PPDB SMA di Cimahi Sulit Diakses

Berikut dokumen persyaratan PPDB Kota Bandung 2024 jalur zonasi untuk SD dan SMP:

Persyaratan Umum

  1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

  1. Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum 24 Juni 2023
  2. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.

Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2024

Berikut cara mendaftar PPDB Kota Bandung 2024 selengkapnya.

Pendaftaran Melalui Sekolah

  1. Memilih sekolah tujuan
  2. Verifikasi dan konfirmasi pilihan oleh orang tua/wali
  3. Sekolah asal mendaftarkan pada laman PPDB
  4. Konfirmasi data oleh orang tua
  5. Verifikasi dan validasi sekolah tujuan
  6. Nama akan tercantum dalam kolom pendaftaran pada sekolah tujuan.

Pendaftaran Mandiri/Online

  1. Sudah melakukan pendataan dan memiliki akun di ppdb.bandung.go.id.
  2. Memilih sekolah tujuan
  3. Konfirmasi sekolah pilihan dan sekolah tujuan
  4. Verifikasi dan validasi sekolah tujuan
  5. Nama akan tercantum dalam kolom pendaftaran sekolah tujuan.

Ketentuan Pilih Sekolah Jalur Zonasi

Maksimal dua sekolah dalam satu wilayah zonasi tempat tinggal dengan ketentuan:

  • Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1000 meter ke sekolah tujuan namun berbeda wilayah zonasi, maka termasuk satu wilayah.
  • Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3000 meter ke sekolah tujuan namun berbeda wilayah zonasi, maka termasuk satu wilayah.

Baca juga: Para Ibu di Pangandaran Keluhkan Porses Pendaftaran PPDB SMA :Bikin Jengkel dan Pusing

Cara Cek Rekomendasi Sekolah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved