Kecelakaan Maut di Ciater Subang

Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Akhir kasus kecelakaan maut menewaskan yang rombongan Bus SMK Lingga Kencana Depok memasuki babak baru, polisi menetapkan 3 orang tersangka

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka 

TRIBUNJABAR.ID - Akhir kasus kecelakaan maut menewaskan yang rombongan Bus SMK Lingga Kencana Depok memasuki babak baru.

Kini polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kecelakaan bus yang menelan 11 korban jiwa tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus bernama Sudira sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Selain sopir, pengusaha bus dan pengelola sebagai tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Baca juga: Temuan KNKT Terkait Kecelakaan Bus yang Membawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mengungkap peran tersangka baru berinisial A dan AI itu.

AI merupakan pengusaha atau pemilik bus yang mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sementara bengkelnya tak memliki izin.

Sedangkan A, orang yang dipercaya AI untuk mengelola PO Bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo  saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.

Sementara bengkel yang dikelola AI tak memiliki izin untuk mengubah dimensi bus.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," tuturnya.

Sementara tersangka A merupakan pengelola yang menyuruh tersangka S membawa bus rombongan SMK tersebut.

Baca juga: Kisah Niko Siswa SMK Lingga Kencana Sempat Live TikTok saat Kecelakaan, Selamat Terpental ke Warung

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan.

Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.

Wibowo menyebut, kendaraan bus yang membawa rombongan SMK asal Depok itu pun diketahui tak laik jalan sebab KIR bus kedaluawarsa karena berakhir pada 6 Desember 2023.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved