Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ada Saksi yang Ajukan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon, LPSK Sebut Dia Tahu Peristiwa Sebenarnya
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika satu saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui peristiwa saat itu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian Vina dan pacarnya, Eki merupakan saksi fakta.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, menyebut jika satu saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui peristiwa saat itu.
“(Permohonan diajukan) Saksi yang tahu fakta atau kejadian,” kata Komisioner LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
Saksi fakta itu, kata Susilaningtias, bukan daei keluarga korban baik dari keluarga Vina maupun Eki.
“Ini saksi fakta. Bukan dari kedua keluarga korban. Ya (saksi mengetahui kejadian),” ucap Susi.

Namun, dia tak membeberkan secara detil siapa sosok saksi fakta ini. Dia hanya menyebut saat ini pihaknya masih menelaah permohonan tersebut.
“Kami masih melakukan penelaahan terkait dengan permohonan tersebut. Kapasitas sebagai saksi dan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Baca juga: SOSOK Linda, Perempuan yang Kerasukan Arwah Vina Cirebon Muncul Lagi setelah 8 Tahun Menghilang
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Kejanggalan Penangkapan Pegi Setiawan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
permohonan perlindungan
Kasus Pembunuhan Vina
saksi
Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.