Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan DPO 8 Tahun Kasus Vina Cirebon Itu Jadi Buruh Bangunan di Bandung saat Ditangkap

Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Kolase Facebook
Tampang para pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tahun 2016 lalu yang kembali viral di tahun 2024. Pegi Setiawan ditangkap polisi setelah 8 tahun buron. 

"Senin kemarin Polda melayangkan surat ke Kanwil dan diteruskan ke Lapas Kelas 1 Cirebon, terus dipinjam (tujuh terpidana) untuk pemeriksaan," ujar Robi, saat dihubungi Tribun, Rabu (22/5/2024). 

Detik-detik Penangkapan Diungkap Warga

Peristiwa tragis pembunuhan terhadap Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik.

Dari sebelas tersangka yang terlibat, delapan telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.

Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.

Penangkapan para tersangka dilakukan beberapa hari setelah kejadian.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Cirebon.

Menurut pengakuan warga sekitar, penangkapan para tersangka berlangsung cepat dan efisien.

"Penangkapan terjadi di sini sekitar sore hari."

"Saya sedang berjualan saat itu dan melihat petugas bergerak cepat tanpa banyak bertanya."

"Mereka langsung menangkap dan membawa para pelaku ke mobil," ujar Husen (58), seorang pedagang di Jalan Perjuangan, saat diwawancarai pada Senin (20/5/2024).

Ia menyampaikan, bahwa petugas kepolisian tidak melakukan interogasi di tempat kejadian.

"Mereka langsung membawa para pelaku ke kantor polisi."

"Saya hanya melihat satu orang yang ditangkap di depan Gang Bhakti 2, beberapa hari setelah kejadian," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved